SuaraJabar.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pengusaha atau para pelaku usaha bisa melaporkan instansi yang dinilai memperlambat proses perizinan berusaha.
"Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, para pelaku usaha bisa melaporkan ke Kementerian Investasi/BKPM," kata Sekretaris DPMPTSP setempat Asep Suryana, di Karawang, Rabu (25/5/2022).
Ia menyampaikan, laporan atau pengaduan itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).
"Jadi yang bisa diadukan terkait perizinan bukan hanya pelaku usaha saja, tapi pelaku usaha juga bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan berusaha," katanya.
Baca Juga: Polisi Serahkan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya di Garut
Menurut dia, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah berbasis risiko melalui OSS, sehingga pelayanan juga bisa lebih cepat dan sudah terintegrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain.
"Sebelumnya kan para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem OSS, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin," kata dia.
Selain itu, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini, ia menilai akan menghindari adanya transaksional di luar sistem ataupun pungutan liar.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha," katanya. [Antara]
Baca Juga: Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penjualan Kosmetik Racik Tak Miliki Izin Edar
Berita Terkait
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend