SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan gelaran konser musik dihadiri penonton meski masih dalam masa pandemi COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022.
Salah satu syarat penyelenggaraan konser musik dengan dihadiri penonton adalaj izin dari kepolisian.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5/2022).
Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.
"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," katanya.
Ia pun memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.
"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," kata Sipayung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.
Baca Juga: Sepi Job Selama Pandemi, Yadi Sembako Bangkrut Sampai Sakit Kritis karena Kepikiran Utang
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 tersebut disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.
Meski begitu, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Karena dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
-
118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan
-
Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan
-
Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut