Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 Mei 2022 | 23:06 WIB
Polisi memintai keterangan pelaku yang diduga mencuri hape di Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (30/5/2022). [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Terpaksa, itulah alasan yang diungkapkan seorang pemuda berinisial RS (28) saat ditanya penyidik mengenai ulahnya mencuri handphone atau HP milik tetangganya sendiri.

Pemuda asal Kecamatan Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya itu mengaku terpaksa mencuri HP milik tetangganya karena butuh uang untuk membiayai kekasih hatinya di Bandung.

Ia mengatakan, uang dari penjualan HP curian itu ia kirim ke kekasihnya di Bandung.

“Terpaksa pak, butuh biayai pacar saya yang sekarang berada di Bandung. Sebagian hasil penjualan hape curian untuk biaya sehari-hari dan adik saya," katanya di hadapan para penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Maling HP di Probolinggo Ini Kembalikan Barang Curiannya Gegara Aksinya Viral di Medsos

Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono, mengatakan telah menangkap RS. Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Setelah salah satu korban melapor pada 24 Mei 2022 lalu, pihaknya bergerak dan mencurigai seorang pelaku.

“Kita mengamankan barang bukti dua hape curian yang hendak dijual oleh pelaku tadi pagi,” katanya.

Ia membeberkan, pelaku nekat masuk ke rumah tetangga lewat jendela rumah memakai alat obeng.

Aksinya tidak hanya sekali ini, hasil pemeriksaan ada 6 TKP dan semuanya di wilayah Mangkubumi.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Pengurus Pondok Hancurkan HP Pakai Palu Besi, Warganet: Dikira Beli Pakai Daun

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,” katanya.

Load More