SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mewajibkan memakai busana produk lokal.
Perintah itu diwujudkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun yang mengatur ketentuan tersebut.
Bima Arya menegaskan, regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi COVID-19.
ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal," kata Bima Arya Selasa (31/5/2022) dikutip dari Antara.
Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.
"Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal," ujarnya.
Politikus PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal, hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik.
"Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribu maka akan ada perputaran uang sebesar Rp 3,5 miliar," ujarnya.
Jadi, kata Bima, kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN berbelanja produk lokal dengan perputaran uang diperkirakan sampai Rp 3,5 miliar untuk mengikuti salah satu aturan di
"Jumlah itu belum dihitung untuk hari Jumat, yaitu batik," kata mantan analis politik tersebut.
Baca Juga: 2 Juta ASN Belum Punya Rumah, Taspen Gandeng Himbara dan Tapera Beri Fasilitas Kredit
Sementara pakaian Pangsi, sudah sejak lama ASN Kota Bogor diminta mengenakannya pada hari-hari tertentu sehingga kemungkinan sudah punya.
"Belum lagi untuk dipakai terus-menerus selama 1 tahun, itu kan banyak. Jadi ASN harus jadi kekuatan paling depan untuk membangkitkan kebanggaan lokal," kata Bima.
Berita Terkait
-
Viral Pengantin Pria Pakai Selendang Bentuk Bunga Menjuntai
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA