SuaraJabar.id - Para tenaga honorer di Kota Cimahi mengaku was-was dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2023.
Kepastian penghapusan tenaga honorer itu diatur dalam SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Iya kalau ketakutan pasti ada, takut ada pencoretan massal," ujar Jaka Umbara (30), salah seorang tenaga honorer yang bertugas di BPBD Kota Cimahi kepada Suara.com pada Selasa (7/6/2022).
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Jaka berharap ada solusi yang konkret dari pemerintah agar tenaga honorer tidak menjadi pengangguran nantinya.
Seperti memprioritaskan honorer yang mengabdi lebih dari lima tahun untuk diakomodir menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jaka sendiri saat ini memutuskan untuk melanjutkan studi S1 untuk memenuhi syarat mendaftar menjadi P3K nanti.
"Saya sekarang kuliah lagi S1 untu mengejar ikut seleksi P3K. Ada juga honorer lainnya di BPBD yang juga kuliah lagi," ujar Jaka.
Ia melanjutkan, risiko pekerjaannya sendiri cukup berat. Menjadi honorer sejak bedririnya BPBD Kota Cimahi, ia pernah disambut dengan sebilah golok ketika bertugas menangani banjir di Melong.
"Saya pernah diacungi golok di leher sama warga karena emosi banjir terus," kata Jaka.
Baca Juga: Geruduk DPRD, Puluhan ASN BRSUD Tabanan Pertanyakan Soal Tunjangan Daerah
Di Kota Cimahi, tercatat ada sekitar 3 ribu lebih tenaga honorer yang terancam kehilangan mata pencaharian dengan adanya kebijakan penghapusan pada tahun 2023.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Bayu Agung mengatakan, secara khusus pihaknya belum menyiapkan langkah atau strategi untuk menyelamatkan para tenaga honorer.
"Kita belum bicara langkah strategisnya. Kita pendataan ulang dulu. Tapi yang pasti SKPD akan kehilangan," kata Bayu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan