SuaraJabar.id - Para tenaga honorer di Kota Cimahi mengaku was-was dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2023.
Kepastian penghapusan tenaga honorer itu diatur dalam SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Iya kalau ketakutan pasti ada, takut ada pencoretan massal," ujar Jaka Umbara (30), salah seorang tenaga honorer yang bertugas di BPBD Kota Cimahi kepada Suara.com pada Selasa (7/6/2022).
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Jaka berharap ada solusi yang konkret dari pemerintah agar tenaga honorer tidak menjadi pengangguran nantinya.
Seperti memprioritaskan honorer yang mengabdi lebih dari lima tahun untuk diakomodir menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jaka sendiri saat ini memutuskan untuk melanjutkan studi S1 untuk memenuhi syarat mendaftar menjadi P3K nanti.
"Saya sekarang kuliah lagi S1 untu mengejar ikut seleksi P3K. Ada juga honorer lainnya di BPBD yang juga kuliah lagi," ujar Jaka.
Ia melanjutkan, risiko pekerjaannya sendiri cukup berat. Menjadi honorer sejak bedririnya BPBD Kota Cimahi, ia pernah disambut dengan sebilah golok ketika bertugas menangani banjir di Melong.
"Saya pernah diacungi golok di leher sama warga karena emosi banjir terus," kata Jaka.
Baca Juga: Geruduk DPRD, Puluhan ASN BRSUD Tabanan Pertanyakan Soal Tunjangan Daerah
Di Kota Cimahi, tercatat ada sekitar 3 ribu lebih tenaga honorer yang terancam kehilangan mata pencaharian dengan adanya kebijakan penghapusan pada tahun 2023.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Bayu Agung mengatakan, secara khusus pihaknya belum menyiapkan langkah atau strategi untuk menyelamatkan para tenaga honorer.
"Kita belum bicara langkah strategisnya. Kita pendataan ulang dulu. Tapi yang pasti SKPD akan kehilangan," kata Bayu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Tersinggung Ditantang Duel, Pria di Bandung Hantam Kepala Juru Parkir Pakai Batu Hingga Tewas
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu