Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:34 WIB
Ilustrasi penculikan anak. [Foto: Antara]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial E (42) diduga melakukan penculikan terhadap seorang remaja di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial GP (17).

Pelaku diduga nekat menculik remaja tersebut lantaran orang tua korban memiliki hutang Rp 82 juta yang tak kunjung dibayarkan.

Aksi penculikan terhadap remaja itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, menggelar konferensi pers Selasa (7/6/2022).

lantaran orang tuanya memiliki hutang Rp 82 juta yang tak kunjung dibayarkan.

Baca Juga: Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat

Aksi penculikan terhadap remaja itu terungkap saat Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, menggelar konferensi pers Selasa (7/6/2022).

Kapolres menyebut, kejadian penculikan itu terjadi pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Singaparna.

Saat itu pelaku E berencana menagih utang tetapi orang tua korban, tetapi orang tuanya tidak ada.

Pelaku lalu menculik korban dan menjadikannya sebagai jaminan.

“Penculikan itu terjadi lebih dari 24 jam,” ujar AKBP Rimsyahtono.

Baca Juga: Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?

Saat itu lanjut Kapolres, pelaku E mengancam korban dengan borgol dan peluru pistol.

Pelaku menculik korban dan dijadikan jaminan, agar ditebus oleh orang tuanya.

“Motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta. Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kemudian pihak Polres Tasikmalaya menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juni 2022, saat itu pelaku tengah mengkonsumsi narkoba dan membawa senjata tajam.

“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” kata AKBP Rimsyahtono.

Sementara itu, saat ini korban penculikan yang masih berusia remaja, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya, untuk menyembuhkan traumanya.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan,” pungkasnya.

Load More