Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:34 WIB
Ilustrasi penculikan anak. [Foto: Antara]

Sementara itu, saat ini korban penculikan yang masih berusia remaja, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya, untuk menyembuhkan traumanya.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan,” pungkasnya.

Load More