SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial E (42) diduga melakukan penculikan terhadap seorang remaja di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial GP (17).
Pelaku diduga nekat menculik remaja tersebut lantaran orang tua korban memiliki hutang Rp 82 juta yang tak kunjung dibayarkan.
Aksi penculikan terhadap remaja itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, menggelar konferensi pers Selasa (7/6/2022).
lantaran orang tuanya memiliki hutang Rp 82 juta yang tak kunjung dibayarkan.
Baca Juga: Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
Aksi penculikan terhadap remaja itu terungkap saat Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, menggelar konferensi pers Selasa (7/6/2022).
Kapolres menyebut, kejadian penculikan itu terjadi pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Singaparna.
Saat itu pelaku E berencana menagih utang tetapi orang tua korban, tetapi orang tuanya tidak ada.
Pelaku lalu menculik korban dan menjadikannya sebagai jaminan.
“Penculikan itu terjadi lebih dari 24 jam,” ujar AKBP Rimsyahtono.
Baca Juga: Apakah Sopir Truk Bisa Dipidana Jika Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten?
Saat itu lanjut Kapolres, pelaku E mengancam korban dengan borgol dan peluru pistol.
Pelaku menculik korban dan dijadikan jaminan, agar ditebus oleh orang tuanya.
“Motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta. Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kemudian pihak Polres Tasikmalaya menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juni 2022, saat itu pelaku tengah mengkonsumsi narkoba dan membawa senjata tajam.
“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” kata AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, saat ini korban penculikan yang masih berusia remaja, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya, untuk menyembuhkan traumanya.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dua Kelompok Remaja di Senen Tawuran Petasan Usai Salat Ied
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Remaja di AS Dibunuh dan Diperkosa Ayah Kandung, Leher dan Tangan Nyaris Putus!
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar