SuaraJabar.id - Firli Saputra (27), preman kampung asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menceritakan aksi bejatnya ketika mencabuli anak Sekolah Dasar (SD) berusia 14 tahun.
Pria bertato itu sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Gununghalu, Polres Cimahi usai dilaporkan pihak keluarga korban. Pria bejat itu ternyata sudah lebih dari sekali mencabuli korban, bahkan hingga melakukan pemerkosaan.
Kepada polisi, Firli mengaku awalnya berkenalan dengan korban beberapa waktu lalu. Kemudian dia mengajak korban untuk berpacaran, lalu mengajaknya untuk jalan-jalan dan sampailah di sebuah saung yang sepi.
"Sempat ke kebun teh, mau di situ (perkosa) tapi enggak jadi. Terus pindah ke saung baru di situ diperkosanya. Lalu di rumah saya 2 kali," kata Firli di Mapolsek Gununghalu pada Rabu (15/6/2022).
Aksi pemerkosaan itu, kata Firli, dilakukannya karena korban tidak menolak. Ia sendiri sudah meminta izin dan disetujui oleh korban asalkan pelaku mau bertanggungjawab menikahinya.
"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," tutur Firli.
Namun, aksi bejat itu ternyata diketahui pihak keluarga yang langsung menempuh jalur hukum. Pelaku kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Gununghalu.
"Pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Bantah Kasus Pemerkosaan Anak di Sragen Mandeg, Kapolres: Itu Tidak Betul, Kasus Terus Berjalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa