SuaraJabar.id - Sebanyak 10 anggota geng motor asal Tasikmalaya yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap warga Kabupaten Ciamis diciduk polisi.
Para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga ada korban yang mengalami luka cukup serius itu diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Dari keterangan polisi, para anggota geng motor itu rata-rata berusia 14, 15 dan 16 tahun. Sehingga dalam kasus ini, disebut anak-anak berhadapan hukum. Termasuk, dua orang korban juga usianya masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa penganiayaan oleh anggota geng motor terhadap warga Ciamis ini terjadi pada bulan April 2022.
Kejadiannya, saat itu di Simpang Graha Ciamis, sekelompok geng motor melakukan konvoi pada pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, tiba-tiba melihat dua orang yang tidak dikenal.
Saat itu juga, anggota geng motor itu berulah dengan menghajar dan menganiaya 2 orang yang tidak dikenal.
“Sampai korban mengalami luka cukup serius. Sehingga tidak bisa beraktivitas untuk sementara,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, satu orang korban mengalami luka pada bagian rahangnya. Sehingga kesulitan dalam beraktivitas seperti halnya makan dan minum. Sedangkan untuk satu orang lagi luka ringan.
“Pelaku diduga menganiaya korban itu menggunakan tongkat baseball dan double stik. Dan barang tersebut saat ini sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Jalanan Bojonegoro
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2022 anggota geng motor kembali berulah di Kecamatan Cikoneng, Ciamis.
Mereka merusak sepeda motor dan juga gerobak nasi kuning, kemudian sempat menganiaya dua orang warga.
Awalnya, geng motor tersebut berulah dengan menggeber-geber knalpot motornya. Karena terganggu dengan aksi geng motor itu, sejumlah warga turun ke jalan hingga terjadi gesekan.
“Kemudian, anggota geng motor itu merusak gerobak nasi goreng dengan cara melemparinya dengan batu,” ujar Kapolres Ciamis.
Kapolres mengungkapkan, ternyata anggota geng motor yang berulah di Cikoneng itu merupakan kawanan yang sama saat menganiaya di Simpang Graha Ciamis.
“Jadi, mereka ini sudah melakukan aksinya di dua tempat. Ada 10 orang yang terlibat, geng motor tersebut berasal dari Tasikmalaya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.
Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.
“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.
Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Jampangkulon Sukabumi, DP3A Turun Tangan Kawal Proses Hukum
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade