SuaraJabar.id - Muryadin (41), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan mengaku belajar dari YouTube mengenai cara mencuri uang dari rekening bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Hal itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022). Selain itu, ketiga tersangka lainnya Surahman (44), Doni Somantri (42), dan Andriansyah (28)
"Tahu dari YouTube," ucap Muryadin.
Sebelumnya, empat tersangka lintas daerah itu ditangkap usai melakukannya pencurian dengan moBdus ganjal ATM di sebuah toko modern di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022).
Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, ternyata Muryadin dan Doni pernah dipenjara karena melakukan hal serupa. Keluar tahun lalu, keduanya malahelakukan aksi serupa dengan menggasa 13 ATM.
"Sudah 13 kali. Setiap ATM yang diambil Rp 1 juta," kata Muryadin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, keempat pelaku diburu pihaknya lantaran diketahui beroperasi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu uang yang tertarik baru Rp 100 ribu. Pelakunya empat orang. Dua orang tertangkap security dan dua orang lagi kabur," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022).
Setelah menerima adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku yang kabur usai aksinya diperegoki security.
Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Tak lama kemudian polisi menerima informasi dua pelaku tersebut berada di Bakauheni, Lampung. Keduanya adalah Muryadin dan Andriansyah. Mereka dihadiahi dengan timah panas lantaran hendak kabur lagi saat akan ditangkap.
"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.
Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.
Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil