SuaraJabar.id - Muryadin (41), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan mengaku belajar dari YouTube mengenai cara mencuri uang dari rekening bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Hal itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022). Selain itu, ketiga tersangka lainnya Surahman (44), Doni Somantri (42), dan Andriansyah (28)
"Tahu dari YouTube," ucap Muryadin.
Sebelumnya, empat tersangka lintas daerah itu ditangkap usai melakukannya pencurian dengan moBdus ganjal ATM di sebuah toko modern di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022).
Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, ternyata Muryadin dan Doni pernah dipenjara karena melakukan hal serupa. Keluar tahun lalu, keduanya malahelakukan aksi serupa dengan menggasa 13 ATM.
"Sudah 13 kali. Setiap ATM yang diambil Rp 1 juta," kata Muryadin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, keempat pelaku diburu pihaknya lantaran diketahui beroperasi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu uang yang tertarik baru Rp 100 ribu. Pelakunya empat orang. Dua orang tertangkap security dan dua orang lagi kabur," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022).
Setelah menerima adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku yang kabur usai aksinya diperegoki security.
Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Tak lama kemudian polisi menerima informasi dua pelaku tersebut berada di Bakauheni, Lampung. Keduanya adalah Muryadin dan Andriansyah. Mereka dihadiahi dengan timah panas lantaran hendak kabur lagi saat akan ditangkap.
"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.
Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.
Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id