SuaraJabar.id - Muryadin (41), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan mengaku belajar dari YouTube mengenai cara mencuri uang dari rekening bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Hal itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022). Selain itu, ketiga tersangka lainnya Surahman (44), Doni Somantri (42), dan Andriansyah (28)
"Tahu dari YouTube," ucap Muryadin.
Sebelumnya, empat tersangka lintas daerah itu ditangkap usai melakukannya pencurian dengan moBdus ganjal ATM di sebuah toko modern di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, ternyata Muryadin dan Doni pernah dipenjara karena melakukan hal serupa. Keluar tahun lalu, keduanya malahelakukan aksi serupa dengan menggasa 13 ATM.
"Sudah 13 kali. Setiap ATM yang diambil Rp 1 juta," kata Muryadin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, keempat pelaku diburu pihaknya lantaran diketahui beroperasi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu uang yang tertarik baru Rp 100 ribu. Pelakunya empat orang. Dua orang tertangkap security dan dua orang lagi kabur," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022).
Setelah menerima adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku yang kabur usai aksinya diperegoki security.
Tak lama kemudian polisi menerima informasi dua pelaku tersebut berada di Bakauheni, Lampung. Keduanya adalah Muryadin dan Andriansyah. Mereka dihadiahi dengan timah panas lantaran hendak kabur lagi saat akan ditangkap.
"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.
Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.
Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi