SuaraJabar.id - Muryadin (41), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan mengaku belajar dari YouTube mengenai cara mencuri uang dari rekening bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Hal itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022). Selain itu, ketiga tersangka lainnya Surahman (44), Doni Somantri (42), dan Andriansyah (28)
"Tahu dari YouTube," ucap Muryadin.
Sebelumnya, empat tersangka lintas daerah itu ditangkap usai melakukannya pencurian dengan moBdus ganjal ATM di sebuah toko modern di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022).
Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, ternyata Muryadin dan Doni pernah dipenjara karena melakukan hal serupa. Keluar tahun lalu, keduanya malahelakukan aksi serupa dengan menggasa 13 ATM.
"Sudah 13 kali. Setiap ATM yang diambil Rp 1 juta," kata Muryadin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, keempat pelaku diburu pihaknya lantaran diketahui beroperasi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu uang yang tertarik baru Rp 100 ribu. Pelakunya empat orang. Dua orang tertangkap security dan dua orang lagi kabur," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022).
Setelah menerima adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku yang kabur usai aksinya diperegoki security.
Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Tak lama kemudian polisi menerima informasi dua pelaku tersebut berada di Bakauheni, Lampung. Keduanya adalah Muryadin dan Andriansyah. Mereka dihadiahi dengan timah panas lantaran hendak kabur lagi saat akan ditangkap.
"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.
Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.
Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan