SuaraJabar.id - Muryadin (41), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan mengaku belajar dari YouTube mengenai cara mencuri uang dari rekening bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Hal itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022). Selain itu, ketiga tersangka lainnya Surahman (44), Doni Somantri (42), dan Andriansyah (28)
"Tahu dari YouTube," ucap Muryadin.
Sebelumnya, empat tersangka lintas daerah itu ditangkap usai melakukannya pencurian dengan moBdus ganjal ATM di sebuah toko modern di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022).
Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, ternyata Muryadin dan Doni pernah dipenjara karena melakukan hal serupa. Keluar tahun lalu, keduanya malahelakukan aksi serupa dengan menggasa 13 ATM.
"Sudah 13 kali. Setiap ATM yang diambil Rp 1 juta," kata Muryadin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, keempat pelaku diburu pihaknya lantaran diketahui beroperasi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu uang yang tertarik baru Rp 100 ribu. Pelakunya empat orang. Dua orang tertangkap security dan dua orang lagi kabur," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/6/2022).
Setelah menerima adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku yang kabur usai aksinya diperegoki security.
Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Tak lama kemudian polisi menerima informasi dua pelaku tersebut berada di Bakauheni, Lampung. Keduanya adalah Muryadin dan Andriansyah. Mereka dihadiahi dengan timah panas lantaran hendak kabur lagi saat akan ditangkap.
"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.
Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.
Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
-
Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang
-
Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok
-
DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas
-
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang