SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan hasil PPDB Jabar 2022 tahap 1 pada siang tadi, Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Bagi calon peserta didik yang belum lolos seleksi PPDB Jabar 2022 tahap 1, Anda tak perlu kecewa karena masih ada seleksi tahap 2 yang akan dibuka pada 23-30 Juni 2022.
PPDB Jabar tahap 2 dikhususkan bagi peserta yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi SMA dan jalur prestasi nilai rapor umum SMK. Tahun ini, Disdik Jabar telah menghapus ranking rapor dari persyaratan. Jadi, peserta hanya perlu mengunggah nilai rapor semester 1 sampai 5.
Untuk jalur zonasi, terdapat penambahan daerah dari 68 menjadi 83. Hal ini untuk mengakomodir daerah-daerah perbatasan.
Agar bisa mengikuti jalur zonasi, peserta diminta untuk menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling singkat satu tahun sebelum PPDB. Bagaimana jika peserta menumpang alamat atau tidak berdomisili bersama orang tua? Melansir dari dokumen sosialisasi PPDB 2022, maka wajib menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 dibagi menjadi 2 jalur yakni jalur umum dan jalur khusus. Berikut persyaratannya
Jalur Umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran
Baca Juga: PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Jalur Afirmasi KJP Plus Dibuka Hari Ini!
3. Kartu Keluarga/KTP
4. Buku Rapor Semester 1 sampai 5
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua.
Jalur Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan (jalur Afirmasi)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur Afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (jalur Prestasi Kejuaraan) masa berlaku maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
4. Surat Tugas Orangtua (jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru)
Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 yang wajib diketahui oleh calon peserta. Semoga sukses.
Berita Terkait
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Menjaga Lisan, Hati, dan Sikap: Kunci Ramadan Menurut Ustaz Ihya Ulumudin
-
Kreativitas Siswa Tumbuh Lewat Inkuiri Kolaboratif di SMAN 4 Yogyakarta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026