SuaraJabar.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespon hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Maming.
"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami 'kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami 'kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU
Bahkan, tambah dia, apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU juga akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
Di samping itu, ujar Gus Yahya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.
"Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Akan Pelajari Pencekalan Mardani Maming
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, KPK juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
Pada hari Kamis (2/6), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. [Antara]
Berita Terkait
-
Ceramah Gus Baha Diduga Kritik Orang-Orang NU: Kiai Jangan Mau Diatur-atur Orang Kaya
-
Rekam Jejak Islah Bahrawi, Tokoh NU yang Skakmat Gus Miftah Soal Ilmu Ceramah
-
Merasa Tidak Dianggap, Putra Pendiri NU di Sulsel Mundur dari Mustasyar PBNU
-
PBNU soal Sertifikasi Juru Dakwah: Wacana Lama Sudah Dilaksanakan, Tinggal Didukung Pemerintah
-
Kritisi Guyonan Miftah Maulana, Ketua PBNU: Akan Jadi Masalah Buat Citra NU
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Siap Tempur, Bidik Poin Penuh di Markas Barito Putera
-
BPBD Cianjur: Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sinarlaut Segera Direlokasi
-
Pengamanan di Jalur Wisata Puncak Jadi Prioritas Pemkab Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru
-
Gelombang Pasang Rendam Rumah Warga di Tegalbuleud Sukabumi
-
Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana di Tiga Kecamatan