SuaraJabar.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Polda Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus kematian dua suporter Persib Bandung, Bobotoh di Stadion GBLA saat menonton pertandingan lanjutan Piala Presiden 2022 melawan Persebaya pada Jumat pekan lalu.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana.
Menurut Sugeng, pimpinan di tingkat wilayah itu telah mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden.
Dari temuan IPW di kasus ini, terdapat unsur pidana yang bisa menjerat sejumlah pihak. Menurut pihak IPW, kepolisian bisa menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.
Selain itu, ada juga pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.'
Sementara itu, Komite Displin (Komdis) PSSI telah merampungkan hasil investigasi terkait tragedi tewasnya dua bobotoh tersebut.
Hasil temuan Komdis PSSI ini terbagi menjadi dua poin besar. Poin pertama ialah soal kelebihan panitia pelaksana lokal laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA.
Sedangkan pada poin kedua dipaparkan mengenai kekurangan panitian pelaksana lokal. Salah satu di poin kekurangan tersebut ada penjelasan mengenai ketidakmampuan panitia pelaksana lokal untuk mengurai massa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.
Selanjutnya panitia pelaksana lokal dianggap kurang memberikan sosialisasi kepada pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.
Selain itu, pintu antrean masuk suporter juga tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penumpukan massa di pintu V.
Yang juga jadi temuan tim investigasi ialah kurangnya penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya