SuaraJabar.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Polda Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus kematian dua suporter Persib Bandung, Bobotoh di Stadion GBLA saat menonton pertandingan lanjutan Piala Presiden 2022 melawan Persebaya pada Jumat pekan lalu.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana.
Menurut Sugeng, pimpinan di tingkat wilayah itu telah mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden.
Dari temuan IPW di kasus ini, terdapat unsur pidana yang bisa menjerat sejumlah pihak. Menurut pihak IPW, kepolisian bisa menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.
Selain itu, ada juga pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.'
Sementara itu, Komite Displin (Komdis) PSSI telah merampungkan hasil investigasi terkait tragedi tewasnya dua bobotoh tersebut.
Hasil temuan Komdis PSSI ini terbagi menjadi dua poin besar. Poin pertama ialah soal kelebihan panitia pelaksana lokal laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA.
Sedangkan pada poin kedua dipaparkan mengenai kekurangan panitian pelaksana lokal. Salah satu di poin kekurangan tersebut ada penjelasan mengenai ketidakmampuan panitia pelaksana lokal untuk mengurai massa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.
Selanjutnya panitia pelaksana lokal dianggap kurang memberikan sosialisasi kepada pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.
Selain itu, pintu antrean masuk suporter juga tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penumpukan massa di pintu V.
Yang juga jadi temuan tim investigasi ialah kurangnya penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Peringati Tahun Baru Islam, Jusuf Kalla: Masjid Harus Memakmurkan Jamaah
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Reward Emas untuk Dorong Akuisisi Pengguna BRImo