SuaraJabar.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Polda Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus kematian dua suporter Persib Bandung, Bobotoh di Stadion GBLA saat menonton pertandingan lanjutan Piala Presiden 2022 melawan Persebaya pada Jumat pekan lalu.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana.
Menurut Sugeng, pimpinan di tingkat wilayah itu telah mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden.
Dari temuan IPW di kasus ini, terdapat unsur pidana yang bisa menjerat sejumlah pihak. Menurut pihak IPW, kepolisian bisa menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.
Selain itu, ada juga pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.'
Sementara itu, Komite Displin (Komdis) PSSI telah merampungkan hasil investigasi terkait tragedi tewasnya dua bobotoh tersebut.
Hasil temuan Komdis PSSI ini terbagi menjadi dua poin besar. Poin pertama ialah soal kelebihan panitia pelaksana lokal laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA.
Sedangkan pada poin kedua dipaparkan mengenai kekurangan panitian pelaksana lokal. Salah satu di poin kekurangan tersebut ada penjelasan mengenai ketidakmampuan panitia pelaksana lokal untuk mengurai massa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.
Selanjutnya panitia pelaksana lokal dianggap kurang memberikan sosialisasi kepada pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.
Selain itu, pintu antrean masuk suporter juga tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penumpukan massa di pintu V.
Yang juga jadi temuan tim investigasi ialah kurangnya penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini