Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 14:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti 20 kilogram sabu yang diamankan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan jajarannya menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka yang diduga hendak diedarkan di wilayah Bandung.

Pengungkapan kasus itu kata Aswin, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Ia memaparkan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI (38). baru-baru ini. Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu ke Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Pecandu Narkoba Sumut Terus Naik, Tersebar di Hiburan Malam hingga Warnet, Edy Rahmayadi: Ini Saya Takutkan

Menurutnya, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," kata dia.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai BUMN di Riau Diciduk Polisi

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. [Antara]

Load More