SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung pemerintah setempat menyegel Elvis Cafe eks kafe Holywing yang kedapatan melanggar aturan karena simpan ratusan botol minuman keras atau minuman beralkohol dengan kadar alkohol-nya mencapai 40 persen.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memberi keterangan bahwa DPRD tentu mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor yang dengan tegas kembali menutup kafe yang sebelumnya ketika masih Holywings pun sempat di wanti-wanti untuk tidak menjual minuman keras itu seperti di kota-kota lain.
"Kami mendukung, kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minuman beralkohol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor," ujar Atang, Senin (27/6/2022).
Menurut Atang, kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya sudah mencakup pasal yang mengatur peredaran minuman beralkohol perlu diimplementasikan dengan tegas oleh Pemerintah Kota Bogor.
"Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (25/6/2022) menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
Hollywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti simpan ratusan botol minuman keras yang kadarnya alkohol-nya di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.
Baca Juga: Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pada pembukaan kafe Holywings, Kamis (10/2/2022), pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung
-
Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital
-
Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup
-
Rudy Susmanto Buka Suara: Tak Ada Niat Lawan Gubernur Jabar Soal Penutupan Tambang