SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung pemerintah setempat menyegel Elvis Cafe eks kafe Holywing yang kedapatan melanggar aturan karena simpan ratusan botol minuman keras atau minuman beralkohol dengan kadar alkohol-nya mencapai 40 persen.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memberi keterangan bahwa DPRD tentu mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor yang dengan tegas kembali menutup kafe yang sebelumnya ketika masih Holywings pun sempat di wanti-wanti untuk tidak menjual minuman keras itu seperti di kota-kota lain.
"Kami mendukung, kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minuman beralkohol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor," ujar Atang, Senin (27/6/2022).
Menurut Atang, kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya sudah mencakup pasal yang mengatur peredaran minuman beralkohol perlu diimplementasikan dengan tegas oleh Pemerintah Kota Bogor.
"Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (25/6/2022) menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
Hollywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti simpan ratusan botol minuman keras yang kadarnya alkohol-nya di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.
Baca Juga: Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pada pembukaan kafe Holywings, Kamis (10/2/2022), pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
Harga Tiket Masuk Goa Lalay Bogor, Wisata Grand Canyon Baru di Jawa Barat
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!
-
Profil Mila, Finalis Berbakat Asal Bogor yang Gagal Melaju ke Top 4 D'Academy 7
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan