SuaraJabar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sebanyak 56.663 penerima bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dianggap salah sasaran.
Merespon hal itu, pendamping sosial PKH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di tingkat kecamatan dan desa diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan.
Sebelumnya dari temuan BPK, uluhan ribu penerima bansos ini dari keluarga penerima manfaat (KPM) PBNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH, dan program bantuan lainnya tahun 2021.
"Para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang tidak layak mendapat bantuan sosial itu ke lapangan untuk mengecek," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial KBB, Rizal Carda, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya penelusuran penerima tak tetap sasaran itu bahkan telah diintruksikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Arahan dari Kemensos yang mendapat bansos itu, harus terdaftar dulu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). BPK RI menemukan 56.663 PKM yang tidak terdaftar DTKS," tambahnya.
Tidak validnya data tersebut, sambung Rizal, kemungkinan akibat pendataan semasa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Waktu itu, ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar yang dibentuk Propinsi Jabar, untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak Covid-19.
Berbicara dampak pandemi Covid-19, saat itu tidak hanya melanda warga miskin saja. Namun banyak warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin. Sayangnya dalam pendataan tersebut malah tidak dipadankan dengan DTKS.
"Inilah yang jadi persoalannya, hingga BPK RI mendapat temuan itu. Dan sekarang divalidkan, sehingga bansos dari program pemerintah tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga: Hari Senin Rasa Akhir Pekan, Lembang Diserbu Wisatawan di Hari Pertama Libur Sekolah
Rizal juga mengatakan, verivikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022. Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Mereka inilah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah," ucapnya.
Terkait penghapusan data warga yang tidak sesuai dengan DTKS, kata Rizal bukan kewenangan Dinsos. Karena selama ini, untuk penghapusan by sistem sehingga bisa oleh Kemensos dengan dasar usulan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Informasi dari Irjen Kemensos, bagi warga yang sudah menerima bansos dan dianggap tidak tepat sasaran sesuai hasil verivikasi di lapangan, konsekwensinya harus mengembalikan ke kas negara.
"Untuk pengembaliannya, secara teknis itu akan diproses oleh Kemensos," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh