Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:46 WIB
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (13/4/2022). [Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraJabar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sebanyak 56.663 penerima bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dianggap salah sasaran.

Merespon hal itu, pendamping sosial PKH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di tingkat kecamatan dan desa diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan.

Sebelumnya dari temuan BPK, uluhan ribu penerima bansos ini dari keluarga penerima manfaat (KPM) PBNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH, dan program bantuan lainnya tahun 2021.

"Para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang tidak layak mendapat bantuan sosial itu ke lapangan untuk mengecek," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial KBB, Rizal Carda, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Hari Senin Rasa Akhir Pekan, Lembang Diserbu Wisatawan di Hari Pertama Libur Sekolah

Menurutnya penelusuran penerima tak tetap sasaran itu bahkan telah diintruksikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Arahan dari Kemensos yang mendapat bansos itu, harus terdaftar dulu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). BPK RI menemukan 56.663 PKM yang tidak terdaftar DTKS," tambahnya.

Tidak validnya data tersebut, sambung Rizal, kemungkinan akibat pendataan semasa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Waktu itu, ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar yang dibentuk Propinsi Jabar, untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak Covid-19.

Berbicara dampak pandemi Covid-19, saat itu tidak hanya melanda warga miskin saja. Namun banyak warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin. Sayangnya dalam pendataan tersebut malah tidak dipadankan dengan DTKS.

"Inilah yang jadi persoalannya, hingga BPK RI mendapat temuan itu. Dan sekarang divalidkan, sehingga bansos dari program pemerintah tepat sasaran," jelasnya.

Baca Juga: Tak Pakai Listrik dari PT PLN, Warga Pelosok Bandung Barat Ini Cuma Keluar Rp 25 Ribu untuk Bayar Listrik per Bulan

Rizal juga mengatakan, verivikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022. Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Mereka inilah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah," ucapnya.

Terkait penghapusan data warga yang tidak sesuai dengan DTKS, kata Rizal bukan kewenangan Dinsos. Karena selama ini, untuk penghapusan by sistem sehingga bisa oleh Kemensos dengan dasar usulan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Informasi dari Irjen Kemensos, bagi warga yang sudah menerima bansos dan dianggap tidak tepat sasaran sesuai hasil verivikasi di lapangan, konsekwensinya harus mengembalikan ke kas negara.

"Untuk pengembaliannya, secara teknis itu akan diproses oleh Kemensos," tegasnya.

Load More