SuaraJabar.id - Sebuah foto surat dari anggota DPRD Kota Bandung yang berisi "menitipkan" sejumlah siswa untuk diterima di sejumlah sekolah negeri beredar di jejaring media sosial di tengah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jabar 2022.
Terkait hal itu, Pengamat Pendidikan Dan Satriana menilai surat itu memunculkan kesan tidak adil.
Menurutnya, tugas anggota legislatif dalam proses PPDB bisa dilakukan, antara lain dengan membantu manyampaikan aspirasi warga yang kesulitan memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara.
"Tetapi semua harus sepakat mengawal pelaksanaan PPDB sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Dan Satriana, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ingar Bingar Live Music, Begini Kondisi Dua Holywings di Bandung Usai Ditutup Sementara
Sebelumnya di media sosial beredar surat berkop DPRD Kota Bandung yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Surat itu berisikan permintaan agar kepala dinas menerima sejumlah siswa yang namanya dilampirkan dalam surat tersebut.
Surat itu tertulis terbit pada 17 Juni 2022 dengan nomor 1029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat. Adapun anggota dewan yang menandatangani itu berasal dari Komidi D yakni Erwin.
Dan pun meminta kepada Dinas Pendidikan agar mengabaikan surat tersebut dan fokus untuk menuntaskan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Saat ini menurutnya masyarakat, terutama para pendaftar menaruh perhatian yang besar terhadap pelaksanaan PPDB yang adil.
"Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB tentunya akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada penyelenggara PPDB maupun pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Disambut Baik oleh Seluruh Pemain Maung Bandung, Ricky Kambuaya Siap Debut Bersama Persib
Dia pun meminta kepada seluruh pihak turut mengawasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan PPDB sebagai sebagai bentuk pertanggunjawaban proses PPDB daring yang sudah diumumkan kepada masyarakat.
"Jelas hal seperti ini akan mengganggu pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Klub BRI Liga 1 dengan Denda Terbanyak Musim 2024/2025, Persib Bandung Lebih dari Rp 1 Miliar
-
Dampingi Bojan Hodak Latih Persib, Mario Jozic Akui Betah di Bandung
-
Tinggalkan Persib Bandung, Edo Febriansah Pertimbangkan Ini saat Pilih Dewa United
-
10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025
-
3 Klub BRI Liga 1 yang Jor-joran Belanja Jelang Musim Baru, Persib Bandung Ugal-ugalan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'
-
DANA Kaget Kembali Hadir, Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Hari Ini, 1 Juli 2025
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi