SuaraJabar.id - Sebuah foto surat dari anggota DPRD Kota Bandung yang berisi "menitipkan" sejumlah siswa untuk diterima di sejumlah sekolah negeri beredar di jejaring media sosial di tengah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jabar 2022.
Terkait hal itu, Pengamat Pendidikan Dan Satriana menilai surat itu memunculkan kesan tidak adil.
Menurutnya, tugas anggota legislatif dalam proses PPDB bisa dilakukan, antara lain dengan membantu manyampaikan aspirasi warga yang kesulitan memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara.
"Tetapi semua harus sepakat mengawal pelaksanaan PPDB sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Dan Satriana, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya di media sosial beredar surat berkop DPRD Kota Bandung yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Surat itu berisikan permintaan agar kepala dinas menerima sejumlah siswa yang namanya dilampirkan dalam surat tersebut.
Surat itu tertulis terbit pada 17 Juni 2022 dengan nomor 1029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat. Adapun anggota dewan yang menandatangani itu berasal dari Komidi D yakni Erwin.
Dan pun meminta kepada Dinas Pendidikan agar mengabaikan surat tersebut dan fokus untuk menuntaskan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Saat ini menurutnya masyarakat, terutama para pendaftar menaruh perhatian yang besar terhadap pelaksanaan PPDB yang adil.
"Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB tentunya akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada penyelenggara PPDB maupun pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ingar Bingar Live Music, Begini Kondisi Dua Holywings di Bandung Usai Ditutup Sementara
Dia pun meminta kepada seluruh pihak turut mengawasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan PPDB sebagai sebagai bentuk pertanggunjawaban proses PPDB daring yang sudah diumumkan kepada masyarakat.
"Jelas hal seperti ini akan mengganggu pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia
-
Carlos Parreira Akui Kekuatan Persib Bandung, Tegaskan Madura United Tak Gentar
-
Thom Haye Absen Lawan Madura, Persib Siapkan Skenario Alternatif
-
Main di GBLA, Federico Barba Pastikan Persib Bandung Siap Pertahankan Tren Positif
-
Alasan Layvin Kurzawa Belum Juga Tampil Bersama Persib Bandung di Super League
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi