SuaraJabar.id - Mahasiswa di Bandung mendesak Pemerintah dan DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Desakan itu bakal disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB).
Bersama dengan elemen masyarakat sipil lainya, mahasiswa bakal menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (30/6) besok untuk mendesak Pemerintah dan DPR membuka draf dan melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP.
“Kami, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung mengutuk segala bentuk kesewenang-wenangan lembaga pemerintah dalam upaya mengatur tatanan kehidupan masyarakat,” Ketua KM ITB Rommi Adany Putra Afauly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).
Baca Juga: Diba'an dan Tahlilan Sekaligus Ungkapan Terimakasih Mahasiswa KKN 93 UPN Veteran Jawa Timur
Rommi mengungkapkan selain pasal-pasal kontroversial yang selama ini dipermasalahkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pasal mengenai prosedur pengesahan undang-undang.
“Salah satunya adalah keinginan untuk langsung mengesahkan RUU yang bersifat operan (carry over),” kata Rommi.
Rommi mengatakan aturan mengenai aturan terkait RUU operan tersebut sudah ditegaskan di dalam di Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Teknis lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan DPR 2/2020 Pasal 110 ayat (3).
Dalam aturan tersebut ditegaskan RUU yang bersifat operan lanjut dibahas di pembicaraan tingkat 1 dengan berbekal Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut KM ITB, dugaan pelanggaran terjadi ketika perubahan DIM sudah diajukan pemerintah ke DPR dan disetujui anggota dewan. Karena itu, kata Rommi, pembicaraan tingkat 1 semakin wajib dilakukan sesuai prosedur legislasi.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
Selain prosedur pengesahan, KM ITB juga menemukan dugaan pelanggaran asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat. Menurut mereka, hal ini dibuktikan dengan draf RKUHP yang hingga saat ini sulit diakses publik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi
-
Guru Besar UNPAD Gugat Kebijakan Menkes: Sistem Kesehatan Nasional Terancam Runtuh
-
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
-
Blak-blakan! Dimas Drajad Akui Ingin Comeback ke Timnas Indonesia
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Sebut Laki-laki Suka Berbohong Jadi Target Masuk Barak Militer
-
Jangan Tunda! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Dukung SDGs, BRI Perluas Akses Pembiayaan Inklusif Berbasis ESG
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini