SuaraJabar.id - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan dari Arab Saudi lantaran berangkat menggunakan bisa tidak resmi disebut berangkat menggunakan PT Alfatih Indonesia Travel.
Bahkan travel tersebut disebut berdomisili di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tepatnya di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Lembang, Bandung Barat.
Saat ditelusuri pada Minggu (3/7/2022), tempat yang disebut merupakan kantor PT Alfatih Indonesia Travel itu hanyalah sebuah penginapan Pondok Cahaya, bukan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.
"Berdasarkan dari keterangan alamat sendiri, disini itu bukan nomer 37 tapi 35 A. Sementara sebelah alamatnya nomer 27, jadi penomoran di sini loncat-loncat. Serta kedua, dari 2017 tempat ini sudah jadi penginapan," ungkap Resepsionis Penginapan Pondok Cahaya, Fauzi.
Pihaknya merasa dirugikan apabila tempat usahanya dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab. "Misalnya travel itu sedang dalam kasus ya jelas kami dirugikan. Tetapi kalau hanya kesalahan pemberian alamat, itu ya enggak masalah," sebut Fauzi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan sama sekali belum mengetahui informasi tersebut.
"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," beber Didin.
Didin menyebut Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dikelola Kemenag KBB merupakan perusahaan yang berizin.
"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," tutur Didin.
Baca Juga: Insya Allah Mabrur! Ini Bedanya Haji dan Umrah
Ia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut menjadi ranah pihak kepolisian jika terdapat unsur pelanggaran hingga pidana.
"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," kata Didin.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres