Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 03 Juli 2022 | 20:30 WIB
Jamaah haji di Mekkah [antara]

SuaraJabar.id - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan dari Arab Saudi lantaran berangkat menggunakan bisa tidak resmi disebut berangkat menggunakan PT Alfatih Indonesia Travel.

Bahkan travel tersebut disebut berdomisili di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tepatnya di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Lembang, Bandung Barat.

Saat ditelusuri pada Minggu (3/7/2022), tempat yang disebut merupakan kantor PT Alfatih Indonesia Travel itu hanyalah sebuah penginapan Pondok Cahaya, bukan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.

"Berdasarkan dari keterangan alamat sendiri, disini itu bukan nomer 37 tapi 35 A. Sementara sebelah alamatnya nomer 27, jadi penomoran di sini loncat-loncat. Serta kedua, dari 2017 tempat ini sudah jadi penginapan," ungkap Resepsionis Penginapan Pondok Cahaya, Fauzi.

Baca Juga: Insya Allah Mabrur! Ini Bedanya Haji dan Umrah

Pihaknya merasa dirugikan apabila tempat usahanya dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab. "Misalnya travel itu sedang dalam kasus ya jelas kami dirugikan. Tetapi kalau hanya kesalahan pemberian alamat, itu ya enggak masalah," sebut Fauzi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan sama sekali belum mengetahui informasi tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," beber Didin.

Didin menyebut Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dikelola Kemenag KBB merupakan perusahaan yang berizin.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," tutur Didin.

Baca Juga: Puluhan Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, 3 Orang Berstatus Warga Lembang

Ia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut menjadi ranah pihak kepolisian jika terdapat unsur pelanggaran hingga pidana.

"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," kata Didin.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More