Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 12:58 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual, terhadap santriwati di Depok, Jawa Barat.

Kini kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok naik ke tahap penyidikan.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," katanya.

Zulpan menambahkan saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Segera Diadili, Barang Mewah Doni Salmanan Dibawa ke Kejaksaan

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.

Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya. [Antara]

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Di Kebayoran Lama, LPAI Bakal Sambangi Polres Jaksel

Load More