SuaraJabar.id - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi akhir pekan lalu. Uang sebesar Rp 35.400.000 diamankan dari pejabat tersebut.
OTT dilakukan pada pelaku yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi itu diduga pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (5/7/2022).
Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.
"Kemudian saat OTT Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
"Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi," sebut Dhevid.
Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi