SuaraJabar.id - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi akhir pekan lalu. Uang sebesar Rp 35.400.000 diamankan dari pejabat tersebut.
OTT dilakukan pada pelaku yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi itu diduga pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (5/7/2022).
Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.
"Kemudian saat OTT Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
"Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi," sebut Dhevid.
Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Keluar Pakai Rompi Oranye, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Ditahan KPK
-
Kasus OTT Rektor Unsoed, Eks Penyidik KPK Sebut Indonesia Darurat Intelektual
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri
-
Terungkap, Rektor Unsoed Kena OTT KPK Usai Ikut Sosialisasi Antikorupsi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque