SuaraJabar.id - Diciduk dalam OTT Kejaksaan, Pejabat BPN Cimahi Diduga Lakukan Pungli di Program Sertifikasi Tanah Gratis
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya diduga melakukan pungutan liat atau pungli di program sertifikasi tanah gratis.
"Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi," sebut Dhevid, Selasa (5/7/2022).
Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi akhir pekan lalu. Uang sebesar Rp 35.400.000 diamankan dari pejabat tersebut.
OTT dilakukan pada pelaku yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi itu diduga pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT," terang Dhevid.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.
"Kemudian saat OTT Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya.
Tag
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta