SuaraJabar.id - Kantor lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap beroperasi merskipun sebelumnya izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial.
Kantor ACT Cabang Cimahi-KBB sendiri diketahui berada di di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi dengan menempati sebuah ruko dua lantai.
Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.
Bukti masih beroperasinya lembaga tersebut juga terlihat dari bagian parkir yang terdapat sejumlah sepeda motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Masuk ke dalam kantor, resepsionis masih menerima tamu dengan baik.
Saat dikonfirmasi, Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman membenarkan bahwa kantor tersebut tetap dibuka meskipun izin PUB sudah dicabut. Pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan pusat.
"Tetap buka, tapi kita juga enggak ada kerjaan apa-apa di sini. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," kata Sopian.
Dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik terkait penggunaan penggunaan dana umat.
"Saya tidak bisa komentar apa-apa karena sudah diperintahkan oleh pusat. Jadi kalau ada yang mau konfirmasi diarahkan ke Head Area Jabar," ujar Sopian.
Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Sementara itu, Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberdayaan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Ajat Munajat pada Rabu (6/7/2022).
Kantor ACT di Kota Bandung sendiri berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Ajat.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun di Bogor
-
23 Kampus Bersatu, BEM SI Guncang DPRD Jabar dengan 7 Tuntutan
-
Gagal Masuk Sekolah Negeri? Sekda Jabar Tegaskan Masih Ada Peluang Melalui 3 Jalur Ini