SuaraJabar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara perihal mencuatnya polemik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan, izin lembaga tersebut kini sudah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua Baznas Bandung Barat Iing Nurdwin menilai mencuatnya kasus ini membawa preseden buruk terhadap lembaga-lembaga filantropi lainnya.
Padahal mereka jelas-jelas melaksanakan manajemen keuangan secara akuntabel dan sesuai amanat undang-undang.
"Kita ikut menyayangkan adanya kasus ini. Mau gak mau ini membawa preseden kurang bagi bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya," kata Iing saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).
Ia berharap dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang ada di tubuh ACT tidak mengurangi antusiasme masyarakat dalam menyalurkan bantuan kepada sesama.
Baznas menjamin sebagai salah satu lembaga amil zakat selalu menerapkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami harap rasa kedermawanan masyarakat tetap besar. Kita Baznas siap menampung zakat dan sodakoh yang dititipkan masyarakat dengan pengelolaan secara akuntabel," ujar Iing.
Ia juga meminta masyarakat ke depannya lebih selektif untuk menyakurkan donasinya.
"Kasus ini mesti jadi pelajaran berharga bagi publik khususnya warga KBB agar memilih lembaga donasi secara cerdas dan melakukan upaya secara jelas kemana dana sumbangan disalurkan," sebutnya.
Baca Juga: Pasca Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Kemungkinan Masyarakat Alihkan Penyaluran Zakat ke Baznas
Sebelumnya Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT mulai 5 Juli 2022. Bahkan PPATK telah membekukan sekitar 300 rekening milik ACT.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Jampangkulon Sukabumi, DP3A Turun Tangan Kawal Proses Hukum
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade