SuaraJabar.id - Sejumlah penghuni Yayasan Dhuafa di Jalan Transyogi wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok mengaku takut harus berurusan dengan mafia tanah.
Yayasan Dhuafa menjadi korban dugaan praktek mafia tanah di Depok. Hal ini lantaran bangunan serta lahan tempat mereka digusur dengan alasan tidak jelas.
Menurut pihak yayasan, adanya praktek mafia tanah ini didasarkan beberapa hal, salah satunya soal aset tersebut tidak melalui jalur sengketa di Pengadilan Negeri Depok.
Dugaan adanya keterlibatan mafia tanah diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yayasan Dhuafa itu.
“Sangat keras mafia tanahnya disini,” kata Sahat Poltak Sialagan, salah satu kuasa hukum pihak yayasan mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Ditambahkan Sahat, jika ditelusuri informasi yang pihaknya dapatkan, pada Tahun 2019 ada seseorang yang mengaku melepaskan hak lahan dan bangunan ini kepada pihak PT PP Property selaku anak perusahaan BUMN.
Padahal, menurut Sahat, setelah ditelusuri orang tersebut sudah meninggal pada Tahun 2016.
“Nah ini tiba-tiba kok 2018 katanya dapat kuasa jual dari orang yang meninggal 2016, nah kan mafia tanah ini secara formil hukum jago ini menutupi lobang-lobangnya dari sinilah kita butuh ketelitian,” ungkap Sahat.
Sahat menjelaskan bahwa pemilik tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 10024 adalah atas nama Jhon Simbolon. Lahan berikut bangunan tersebut, telah ditempati sejak Tahun 1999.
Baca Juga: Rumah Anak Yatim di Cimanggis Depok Diduga Diserobot Mafia Tanah
“Namun tiba-tiba ada pihak pihak yang mengaku mendapat pelepasan hak dari orang yang sudah meninggal tahun 2019 itu melakukan pengerusakan melakukan penghancuran kepada tanah dan bangunan milik kita,"
Ia juga menegaskan, bahwa aksi penggusuran ini ilegal sebab tidak pernah melalui jalur hukum. Padahal, kata dia, tempat tersebut selama ini dihuni oleh puluhan anak yatim.
“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun. Justru ada pihak oknum preman yang ditugasi oleh pihak salah satu PT properti yang menyerobot sehingga kita melakukan laporan polisi ke Polres Depok,” jelasnya.
Anehnya, kata Sahat, laporan tersebut sempat dihentikan dan baru sekarang-sekarang ini sudah dibuka lagi atas adanya gelar perkara.
Aksi pembongkaran tanah dan bangunan milik yayasan ini membuat trauma bagi para penghuni panti.
“Sangat trauma. Mereka tidak dikasih kesempatan apapun, bahkan hanya untuk sekedar mengambil baju nggak dikasih. Eskavator langsung dari belakang menghajar bangunan, sehingga anak-anak histeris menangis,”
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I