SuaraJabar.id - Petisi online yang meminta lampu merah di perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi ditutup makin banyak mendapatkan dukungan dari publik.
Hingga Rabu (19/7/2022) sore, petisi ini sudah ditandatangani sebanyak 35.811 dari total 50.000 tanda tangan yang ditargetkan.
Petisi itu dibuat oleh netizen dengan nama akun Umi N. Dalam deskripsi disebutkan bahwa penempatan lampu merah di lokasi tersebut tidak tepat dan terbilang berbahaya karena berada di kondisi jalan menurun.
"Saat ini di jalan transyogie sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun cileungsi," tulis deskripsi pada unggahan petisi tersebut.
"Sesuai dugaan lampu merah tersebut sudah memakan korban, hari ini terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan?"
Dari kolom komentar petisi tersebut, sejumlah netizen juga menyuarakan kegeraman mereka terkait tragedi yang menewaskan 10 orang tersebut.
Mereka minta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi untuk turut bertanggungjawab.
"Saya mentanda tangani ini. Sebagai bentuk protes kepada CBD dan Dishub Bekasi," tulis salah satu akun.
"Berbahaya dan tidak masuk akal bikin lampu merah di jalanan menurun. Harus ditutup segera karena tambah bikin macet Cibubur yg sudah macet parah puluhan tahun," tambah yang lainnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur, Adik Korban: Istrinya Belum Tahu Suaminya Meninggal
Sementara itu, Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Bangun Usaha di Desa
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Cara Tepat Obati Luka Diabetes Agar Terhindar dari Ancaman Amputasi
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?
-
Antrean Mengular di Tol Japek, Polisi Terapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57