SuaraJabar.id - Petisi online yang meminta lampu merah di perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi ditutup makin banyak mendapatkan dukungan dari publik.
Hingga Rabu (19/7/2022) sore, petisi ini sudah ditandatangani sebanyak 35.811 dari total 50.000 tanda tangan yang ditargetkan.
Petisi itu dibuat oleh netizen dengan nama akun Umi N. Dalam deskripsi disebutkan bahwa penempatan lampu merah di lokasi tersebut tidak tepat dan terbilang berbahaya karena berada di kondisi jalan menurun.
"Saat ini di jalan transyogie sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun cileungsi," tulis deskripsi pada unggahan petisi tersebut.
"Sesuai dugaan lampu merah tersebut sudah memakan korban, hari ini terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan?"
Dari kolom komentar petisi tersebut, sejumlah netizen juga menyuarakan kegeraman mereka terkait tragedi yang menewaskan 10 orang tersebut.
Mereka minta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi untuk turut bertanggungjawab.
"Saya mentanda tangani ini. Sebagai bentuk protes kepada CBD dan Dishub Bekasi," tulis salah satu akun.
"Berbahaya dan tidak masuk akal bikin lampu merah di jalanan menurun. Harus ditutup segera karena tambah bikin macet Cibubur yg sudah macet parah puluhan tahun," tambah yang lainnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur, Adik Korban: Istrinya Belum Tahu Suaminya Meninggal
Sementara itu, Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
-
Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru