SuaraJabar.id - Petisi online yang meminta lampu merah di perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi ditutup makin banyak mendapatkan dukungan dari publik.
Hingga Rabu (19/7/2022) sore, petisi ini sudah ditandatangani sebanyak 35.811 dari total 50.000 tanda tangan yang ditargetkan.
Petisi itu dibuat oleh netizen dengan nama akun Umi N. Dalam deskripsi disebutkan bahwa penempatan lampu merah di lokasi tersebut tidak tepat dan terbilang berbahaya karena berada di kondisi jalan menurun.
"Saat ini di jalan transyogie sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun cileungsi," tulis deskripsi pada unggahan petisi tersebut.
"Sesuai dugaan lampu merah tersebut sudah memakan korban, hari ini terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan?"
Dari kolom komentar petisi tersebut, sejumlah netizen juga menyuarakan kegeraman mereka terkait tragedi yang menewaskan 10 orang tersebut.
Mereka minta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi untuk turut bertanggungjawab.
"Saya mentanda tangani ini. Sebagai bentuk protes kepada CBD dan Dishub Bekasi," tulis salah satu akun.
"Berbahaya dan tidak masuk akal bikin lampu merah di jalanan menurun. Harus ditutup segera karena tambah bikin macet Cibubur yg sudah macet parah puluhan tahun," tambah yang lainnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur, Adik Korban: Istrinya Belum Tahu Suaminya Meninggal
Sementara itu, Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri