SuaraJabar.id - Petisi online yang meminta lampu merah di perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi ditutup makin banyak mendapatkan dukungan dari publik.
Hingga Rabu (19/7/2022) sore, petisi ini sudah ditandatangani sebanyak 35.811 dari total 50.000 tanda tangan yang ditargetkan.
Petisi itu dibuat oleh netizen dengan nama akun Umi N. Dalam deskripsi disebutkan bahwa penempatan lampu merah di lokasi tersebut tidak tepat dan terbilang berbahaya karena berada di kondisi jalan menurun.
"Saat ini di jalan transyogie sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun cileungsi," tulis deskripsi pada unggahan petisi tersebut.
"Sesuai dugaan lampu merah tersebut sudah memakan korban, hari ini terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan?"
Dari kolom komentar petisi tersebut, sejumlah netizen juga menyuarakan kegeraman mereka terkait tragedi yang menewaskan 10 orang tersebut.
Mereka minta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi untuk turut bertanggungjawab.
"Saya mentanda tangani ini. Sebagai bentuk protes kepada CBD dan Dishub Bekasi," tulis salah satu akun.
"Berbahaya dan tidak masuk akal bikin lampu merah di jalanan menurun. Harus ditutup segera karena tambah bikin macet Cibubur yg sudah macet parah puluhan tahun," tambah yang lainnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur, Adik Korban: Istrinya Belum Tahu Suaminya Meninggal
Sementara itu, Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional