SuaraJabar.id - LSM Jakarta Watch mengatakan bahwa fenomena Fashion Week yang saat jadi viral sebenarnya melanggar hukum. Menurut Jakarta Watch, aksi peragaan busana di area Zebra Cross sebagai catwalk melanggar UU Lalu Lintas.
Aksi peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikatakan Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga, kegiatan para ABG dan sejumlah figur publik dengan menggunakan zebra cross melanggar pasal tentang hak dan kewajiban pejalan kaki di UU Lalu Lintas. "Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Andy juga menyayangkan sikap dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan tersebut.
"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang," ujarnya.
Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Di pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah Zebra Cross atau tempat penyeberangan.
"Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tambahnya.
Andi menilai Citayam Fashion Week di Dukuh Atas terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait sanksi, Andi menjelaskan pada pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu diatur sanksi ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Baca Juga: Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho Bersaing Patenkan Merek Citayam Fashion Week
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan memindahkan lokasi kegiatan "Citayam Fashion Week" yang biasa dilakukan para remaja "Sudirman Citayam Bogor Depok" (SCBD) di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Menurut Riza, kegiatan peragaan busana itu mengganggu ketertiban umum, sehingga pejalan kaki dan pengguna kendaraan motor kerap kesulitan untuk melintasi Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas.
"Kegiatan fashion week ini ke depan mari kita cari tempat yang lebih baik. Jangan di tengah jalan, sangat mengganggu ketertiban umum," kata Riza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
Laba Tembus Rp57,132 Triliun, BRI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan