SuaraJabar.id - LSM Jakarta Watch mengatakan bahwa fenomena Fashion Week yang saat jadi viral sebenarnya melanggar hukum. Menurut Jakarta Watch, aksi peragaan busana di area Zebra Cross sebagai catwalk melanggar UU Lalu Lintas.
Aksi peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikatakan Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga, kegiatan para ABG dan sejumlah figur publik dengan menggunakan zebra cross melanggar pasal tentang hak dan kewajiban pejalan kaki di UU Lalu Lintas. "Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Andy juga menyayangkan sikap dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan tersebut.
Baca Juga: Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho Bersaing Patenkan Merek Citayam Fashion Week
"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang," ujarnya.
Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Di pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah Zebra Cross atau tempat penyeberangan.
"Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tambahnya.
Andi menilai Citayam Fashion Week di Dukuh Atas terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait sanksi, Andi menjelaskan pada pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu diatur sanksi ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Baca Juga: Baim Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ernest Prakasa: Serakah, Gak Tau Malu!
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan memindahkan lokasi kegiatan "Citayam Fashion Week" yang biasa dilakukan para remaja "Sudirman Citayam Bogor Depok" (SCBD) di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Jangan Tunda! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Dukung SDGs, BRI Perluas Akses Pembiayaan Inklusif Berbasis ESG
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi