SuaraJabar.id - Viral sebuah video yang menunjukkan dua petugas Kereta Api Indonesia (KAI) tengah meminta seorang penumpang untuk turun dari gerbong kereta.
Permintaan dari petugas KAI itu kepada penumpang tersebut lantaran si penumpang ternyata belum melakukan vaksin dosis ketiga dan tengah sakit.
Video yang diunggah akun Instagram @jasonprawira tersebut menyebutkan bahwa si penumpang datang 10 menit sebelum kereta api berangkat.
"lagi sakit, belum vaksin dosis 3, datang ke stasiun 10 menit sebelum keberangkatan, diminta turun baik2, ngeyel, alhasil kereta delay 17 menit keberangkatan," tulis narasi pada unggahan video tersebut.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pihak PT KAI dari hasil koordinasi dari petugas lapangan disebutkan bahwa penumpang itu sudah diimbau untuk melakujan skrining antigen sejak pemeriksaan borading karena belum vaksin ketiga.
"Namun ybs menolak dan memaksa masuk hingga ke dalam kereta. Hal tsb lgsg diantisipasi oleh petugas keamanan dan PKD utk membawa ybgbturun dr KA.Penumpang tsb akhirnya diturunkan dan kami pastikan, tdk dapat menggunakan layanan KA sebelum memenuhi syarat perjalanan,"
Unggahan video ini pun memancing para wargnet untuk memberikan komentar pedas kepada si penumpang.
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi