SuaraJabar.id - Viral sebuah video yang menunjukkan dua petugas Kereta Api Indonesia (KAI) tengah meminta seorang penumpang untuk turun dari gerbong kereta.
Permintaan dari petugas KAI itu kepada penumpang tersebut lantaran si penumpang ternyata belum melakukan vaksin dosis ketiga dan tengah sakit.
Video yang diunggah akun Instagram @jasonprawira tersebut menyebutkan bahwa si penumpang datang 10 menit sebelum kereta api berangkat.
"lagi sakit, belum vaksin dosis 3, datang ke stasiun 10 menit sebelum keberangkatan, diminta turun baik2, ngeyel, alhasil kereta delay 17 menit keberangkatan," tulis narasi pada unggahan video tersebut.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pihak PT KAI dari hasil koordinasi dari petugas lapangan disebutkan bahwa penumpang itu sudah diimbau untuk melakujan skrining antigen sejak pemeriksaan borading karena belum vaksin ketiga.
"Namun ybs menolak dan memaksa masuk hingga ke dalam kereta. Hal tsb lgsg diantisipasi oleh petugas keamanan dan PKD utk membawa ybgbturun dr KA.Penumpang tsb akhirnya diturunkan dan kami pastikan, tdk dapat menggunakan layanan KA sebelum memenuhi syarat perjalanan,"
Unggahan video ini pun memancing para wargnet untuk memberikan komentar pedas kepada si penumpang.
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau