SuaraJabar.id - Berita terpopuler Senin (1/8/2022) ada, Imbauan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengenai larangan bagi anak untuk membawa sepeda motor ke sekolah menuai pro dan kontra.
Pasalnya, tak sedikit siswa di Ciamis yang rumahnya jauh dari sekolah tempat mereka belajar. Selain jauh, akses angkutan umum menuju sekolah atau rumah mereka juga masih minim.
Rusmana, salah satu orang tua di Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis meminta agar imbauan Bupati Ciamis kepada kepala sekolah tersebut dipertimbangkan kembali.
Meskipun demikian, Rusmana mengaku setuju apabila anak yang masih di bawah umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara dilarang membawa motor.
Ada juga, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Purwakarta, Sutisna tidak menyangka salah satu kadernya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Purwakarta terjerat kasus narkoba.
Sutisna menegaskan sesuai arahan Pimpinan Umum, PDIP akan menindak tegas kadernya yang terbukti melanggar hukum.
Sebelumnya, kader PDIP yang juga anggota DPRD Purwakarta itu yakni berinisial YN (39) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta usai memakai narkoba di sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (31/7/2022).
YN diamankan bersama teman 2 orang, satu pria dan satu wanita dengan inisial LA serta WW. Polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu habis pakai.
1. Bupati Ciamis Larang Anak Bawa Sepeda Motor ke Sekolah, Orang Tua: Kalau Pake Ojek Mahal
Baca Juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Ridwan Kamil: Apakah Barangnya Rusak dari Awal, atau Dirusak?
Imbauan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengenai larangan bagi anak untuk membawa sepeda motor ke sekolah menuai pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Prabowo Luncurkan Sekolah Rakyat, Apa Bedanya dengan Sekolah Biasa?
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Curug Suhada, Wisata Air Terjun Gratis untuk Healing di Akhir Bulan
-
Angka Kecelakaan Kendaraan Roda Dua Alami Peningkatan, Capai 6.456 Setiap Hari
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari