SuaraJabar.id - Hingga saat ini kasus bansos Presiden dikubur di wilayah dekat lahan Gudeng JNE Depok, Jawa Barat terus menjadi sorotan publik.
Kekinian, Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai ada sejumlah kejanggalan soal temuan paket bantuan sosial tersebut.
Terkait hal itu, Babai pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ia juga akan meminta Ketua DPRD untuk membentuk tim investigasi agar persoalan tersebut semakin jelas.
“Saya sebagai anggota DPRD Depok turut mensuport kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ditemukan siapa pelakunya, apa motifnya, sehingga masyarakat jelas,” katanya mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com.
Sebab menurut Babai, temuan ini sangat meyakiti hati rakyat. Terlebih bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Saya sangat kaget dan sangat menyayangkan terjadinya kasus penimbunan bansos yang seharusnya bantuan tersebut sampai ke masyarakat tidak mampu yang terkena imbas Covid,” ujarnya.
Disisi lain, Babai menyoroti sikap JNE yang diduga telah melakukan pemendaman terhadap sejumlah paket bansos tersebut.
“Pihak JNE inikan dibayar negara, dan tugas dia hanya menyalurkan barang itu,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Babai kalau pun ditemukan ada barang yang rusak, itu bukanlah kewenangan JNE untuk menilai, terlebih melakukan eksekusi atau pemusnahan.
Baca Juga: Soal Bansos Dikubur di Lahan Dekat Gudang JNE, Mensos Risma: Barangnya Itu Kehujanan
“Itu semua bukan tugasnya JNE. Tugasnya sesuai dengan perintah negara menyalurkan barang pada masyarakat miskin,” jelasnya.
Babai menilai, dalam perkara ini pihak JNE telah menyalahi aturan.
“Sekali lagi saya katakan, bukan tugas dia memusnahkan, bukan menilai barang bagus atau tidak. Tugas dia (JNE) adalah menyalurkan,” tuturnya.
“Ketika barang yang disalurkan diketahui tidak sesuai, maka berhak dilaporkan pada pemerintah melalui Kemensos kah atau siapa yang memberikan perintah pada JNE,” sambungnya.
“Bayangkan, berapa rupiah, berapa ratusan juta, mungkin miliaran dana yang diperuntukkan untuk bansos ini yang ditimbun di tanah Depok. Ini yang saya sangat sayangkan,” timpalnya lagi.
Karena itulah, menurut politisi PKB tersebut, tidak ada alasan bagi pihak penyalur untuk mengatakan bahwa ini barang yang tidak layak dan harus dimusnahkan.
“Kembali kepada kontrak kerja dia (JNE), apakah memang itu masuk dalam tugas dia atau bukan. Kalau bukan maka dia menyalahi aturan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Soal Bansos Dikubur di Lahan Dekat Gudang JNE, Mensos Risma: Barangnya Itu Kehujanan
-
Bukan Cuma Beras, Inspektorat Kemensos Temukan Ini di Kuburan Bansos di Lahan Parkir JNE Depok
-
Kasus Kuburan Bansos Presiden di Depok, Politisi PKB: Apa Wewenang JNE Musnahkan Barang Negara?
-
Fakta Penimbunan Sembako JNE Depok: Lebih dari 3 Ton dan Tak Ada SOP Pemusnahan
-
Polda Metro Cek Penemuan Beras Bansos Ditimbun di Depok
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag