SuaraJabar.id - Aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Bogor sedang menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Pasalnya sang pelaku terlihat mengenakan hijab dan gamis besar saat menyikat habis persediaan minyak goreng di rak.
Aksi cekatannya kala mencuri ini seperti yang terlihat di video viral unggahan akun Instagram @bogordailynews. Tampak ibu itu menyembunyikan sebuah tas belanjaan berukuran besar di balik hijab besar yang dikenakannya.
"Tekanan hidup, ibu-ibu bergamis nekat sikat minyak goreng," begitulah keterangan yang tertera di video, dikutip Suarajabar.id, Rabu (3/8/2022).
Terungkap minimarket tersebut terletak di salah satu SPBU di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Usai memastikan situasi sekitarnya aman, ibu-ibu itu langsung membuka tas belanjaannya dan memasukkan semua persediaan minyak goreng kemasan ke dalamnya.
Ketika tasnya sudah penuh, ia tampak menyandang tasnya di bahu dan dengan piawai menyembunyikannya di balik hijab panjangnya. Wanita itu lalu berpura-pura membeli obat dan mengantre di kasir, padahal ia sudah membawa sejumlah minyak goreng di tas belanjaannya.
Mengutip keterangan yang disertakan di kolom caption, salah seorang pegawai minimarket mengaku sudah mencurigai adanya pengutil lantaran selalu terjadi kerugian setiap bulannya.
"Dia pura-pura belanja nyari obat, pas kebetulan toko ramai. Personel toko ada di area kasir, baru dia beraksi, (sedangkan) display minyak goreng jauh dari area kasir," tutur Bayu, salah seorang karyawan di sana.
"Pantesan tiap bulan bayar patungan minyak goreng yang hilang," sambungnya.
Baca Juga: Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia, Beliau Guru Politik Kami
Aksi cekatan wanita ini dalam mengosongkan rak minyak goreng di sebuah minimarket seketika menyita perhatian banyak warganet. Apalagi karena atribut hijab dan gamis yang dikenakannya membuat publik semakin berang.
Meski begitu, beberapa warganet meyakini atribut pakaian islami yang dikenakan hanyalah modus belaka.
"Ya Allah tekanan ekonomi, semoga di balikin barang-barang nya yah," komentar warganet.
"Gamis ya cuma buat operasi," kata warganet.
"Tekanan hidup yang begitu keras, tingkat keimanan rendah, miris..." komentar warganet.
"Yang begini nih yang bikin orang suudzon sama perempuan berhijab syar'i," ujar warganet.
"Jangan bawa-bawa atribut min, kali aja dia emang modus pakai baju seperti itu," tutur warganet lain.
"Berat banget ibuu... Apalagi abis ini nanggung malu berat karena muka ibu terpampang nyata," timpal yang lainnya.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Pencurian
Melansir yuridis.id, pelaku pencurian bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Lewat pasal tersebut, pelaku pencurian bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Tag
Berita Terkait
-
Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia, Beliau Guru Politik Kami
-
Viral Kisah Wanita Batal Lamaran hingga Diminta Mantan Kembalikan Barang Seserahan, Warganet Nyesek
-
Dalam Waktu Nyaris Bersamaan, 7 Rumah di Gunungkidul Dibobol Maling
-
VIDEO Duta Sheila On 7 Dikira Tukang Parkir Viral
-
Bikin Gak Tega! Seorang Pria Kurus Kering Tidur di Kolong Jembatan Serpong, sampai Nyaris Tak Bisa Bicara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!