SuaraJabar.id - Merasa tertarik oleh ajakan Doni Salmanan yang berjuluk Crazy Rich Soreang, sebanyak 25 ribu orang akhirnya ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.
Dari keterangan Jaksa, puluhan ribu orang tersebut mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Salmanan yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, menurut Jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.
Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, dia mengatakan, kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, menurut dia, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan terdakwa.
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Doni Salmanan Kuras Harta Ratusan Investor Hingga Merugi Rp24 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung menggelar sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (4/8/2022).
Sidang itu digelar secara daring. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah. Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi