SuaraJabar.id - Merasa tertarik oleh ajakan Doni Salmanan yang berjuluk Crazy Rich Soreang, sebanyak 25 ribu orang akhirnya ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.
Dari keterangan Jaksa, puluhan ribu orang tersebut mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Salmanan yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, menurut Jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.
Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, dia mengatakan, kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, menurut dia, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan terdakwa.
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Doni Salmanan Kuras Harta Ratusan Investor Hingga Merugi Rp24 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung menggelar sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (4/8/2022).
Sidang itu digelar secara daring. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah. Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Keseimbangan Air di Tengah Industri: Tantangan, Riset, dan Upaya Konservasi