SuaraJabar.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta bersama rekannya membacakan pembelaan-pembelaan untuk kliennya yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Pembelaan untuk Bahar bin Smith itu dibacakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/8/2022).
Ichwan menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Bahar bin Smith dinilai tinggi tetapi tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Kita kemarin dihadirkan tuntutan jaksa yang begitu tinggi kita urai satu per satu melalui pleidoi ini," kata Ichwan di sela-sela persidangan.
Baca Juga: Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
Kata Ichwan, pembacaan pembelaan ini meliputi kesaksian Fadli Zon yang membantu mengeluarkan para syuhada, kemudian saksi psikologi soal syarat keonaran perihal ceramah Bahar bin Smith.
Ichwan menjelaskan, saksi psikologi dalam kesaksiannya menyebut syarat keonaran itu harus menimbulkan keributan, kegemparan, kegaduhan.
"Itu juga diamini oleh Prof Muzakir, oleh Rafli Harun, dan oleh Pemerhati media," kata Ichwan.
Sebelum sidang pledoi, Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dengan perkara penyebaran berita bohong berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Ciro Alvez Jalani Sesi Latihan di Stadion Persib
JPU menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.
Dalam ceramahnya itu, Bahar bin Smith menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat acara perayaan Maulid Nabi SAW.
Bahar bin Smith dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Bocorkan 3 Nama Pemainnya yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2024
-
Syarat Persib Bandung Lolos ke 16 Besar usai Kalahkan Lion City Sailors di ACL Two 2024/2025
-
Menang Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Kunci Kalahkan Lion City Sailors
-
Comeback Sempurna! Persib Bandung Kalahkan Lion City Sailors
-
iPhone 16 Diblokir? Apple Siapkan Investasi Rp158 Miliar di Bandung
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan