SuaraJabar.id - Irjen Pol Syahardiantono ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kadiv Propam menggantikan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penunjukkan Irjen Pol Syahardiantono termaktub dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022 terkait mutasi jabatan.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, tugas berat menanti Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.
Apalagi saat ini citra Propam tercoreng akibat kasus enembakan Brigadir J.
"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya mengutip dari Antara.
Edi menambahkan Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.
"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta.
Dia berharap Wakil Kepala Bareskrim Polri ini bisa melakukan pembenahan di Divpropam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J
"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.
Baca Juga: Pengamat Intelijen Apresiasi Langkah Kapolri Mencopot 3 Jenderal dalam Kasus Kematian Brigadir J
Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.
"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengamat Intelijen Apresiasi Langkah Kapolri Mencopot 3 Jenderal dalam Kasus Kematian Brigadir J
-
Daftar 10 Perwira Polisi yang Disingkirkan dalam Kasus Brigadir J
-
Kematian Brigadir J, Ketua MPR Bamsoet Kasihani Keluarga Ferdy Sambo
-
11 Polisi yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Profesional?
-
Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri