SuaraJabar.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak tergesa-gesa.
"Saya selalu khawatir ada semacam konklusi mendahului analisis. Jadi, sudah ada semacam konklusi duluan," kata Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Rabu (10/8/2022) malam.
Hal tersebut dia sampaikan pada Debat RKUHP: Merdeka Bersuara yang disiarkan secara virtual oleh kanal YouTube Najwa Shihab.
Sebagai contoh, kata Zainal, apabila RKUHP dianggap atau diistilahkan sebagai sebuah kado jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 RI, sama halnya dengan adanya konklusi mendahului analisis.
Padahal, lanjut dia, yang paling penting adalah proses dari pembahasan RKUHP itu sendiri ketimbang memikirkan aspek konklusi. Pasalnya, jangan sampai penyusunan RKUHP malah terkesan terburu-buru.
Disebutkan pula terdapat beberapa undang-undang saat ini yang disusun secara tergesa-gesa. Bahkan, khusus RKUHP, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan pasal-pasal yang masih perlu pembahasan bersama.
"Kalau buru-buru harus 17 Agustus 2022 sudah disahkan, saya pikir itu ugal-ugalan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis target pengesahan RKUHP pada tanggal 17 Agustus 2022.
"Kan masa sidang baru dibuka pada tanggal 16 Agustus, masa sehari langsung disahkan," ujarnya.
Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu dua kali masa persidangan untuk mengesahkan RKUHP. Masa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus hingga 4 Oktober, dan masa sidang kedua awal November sampai dengan pertengahan Desember 2022.
Profesor Eddy menjelaskan bahwa fokus pembahasan RKUHP pada tahun 2022 bukan tanpa alasan. Pemerintah dan DPR khawatir pada tahun 2023 yang sudah masuk tahun politik bisa berdampak pada pembahasan. Oleh karena itu, RKUHP ditargetkan menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Secara umum, lanjut dia, tidak ada satu pun negara yang ketika lepas dari koloni bisa membuat KUHP dengan cepat. Sebagai contoh, sewaktu Belanda lepas dari jajahan Prancis membutuhkan waktu 70 tahun dengan kondisi yang homogen.
Jika dibandingkan Indonesia yang heterogen, waktu 59 tahun dinilai Wamenkumham bukan waktu yang terlalu lama. [Antara]
Berita Terkait
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
DPR Ingatkan TNI: Tak Ada 'Legal Standing' untuk Polisikan Ferry Irwandi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Membelah 24 Adegan Sadis: Kronologi Mantan Polisi Habisi Pacar, dari Jemput Mesra Hingga Kabur
-
Mantan Polisi Peragakan 24 Adegan Sadis Bakar Pacar di Kamar Kos Indramayu
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo