SuaraJabar.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak tergesa-gesa.
"Saya selalu khawatir ada semacam konklusi mendahului analisis. Jadi, sudah ada semacam konklusi duluan," kata Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Rabu (10/8/2022) malam.
Hal tersebut dia sampaikan pada Debat RKUHP: Merdeka Bersuara yang disiarkan secara virtual oleh kanal YouTube Najwa Shihab.
Sebagai contoh, kata Zainal, apabila RKUHP dianggap atau diistilahkan sebagai sebuah kado jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 RI, sama halnya dengan adanya konklusi mendahului analisis.
Padahal, lanjut dia, yang paling penting adalah proses dari pembahasan RKUHP itu sendiri ketimbang memikirkan aspek konklusi. Pasalnya, jangan sampai penyusunan RKUHP malah terkesan terburu-buru.
Disebutkan pula terdapat beberapa undang-undang saat ini yang disusun secara tergesa-gesa. Bahkan, khusus RKUHP, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan pasal-pasal yang masih perlu pembahasan bersama.
"Kalau buru-buru harus 17 Agustus 2022 sudah disahkan, saya pikir itu ugal-ugalan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis target pengesahan RKUHP pada tanggal 17 Agustus 2022.
"Kan masa sidang baru dibuka pada tanggal 16 Agustus, masa sehari langsung disahkan," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu dua kali masa persidangan untuk mengesahkan RKUHP. Masa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus hingga 4 Oktober, dan masa sidang kedua awal November sampai dengan pertengahan Desember 2022.
Profesor Eddy menjelaskan bahwa fokus pembahasan RKUHP pada tahun 2022 bukan tanpa alasan. Pemerintah dan DPR khawatir pada tahun 2023 yang sudah masuk tahun politik bisa berdampak pada pembahasan. Oleh karena itu, RKUHP ditargetkan menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Secara umum, lanjut dia, tidak ada satu pun negara yang ketika lepas dari koloni bisa membuat KUHP dengan cepat. Sebagai contoh, sewaktu Belanda lepas dari jajahan Prancis membutuhkan waktu 70 tahun dengan kondisi yang homogen.
Jika dibandingkan Indonesia yang heterogen, waktu 59 tahun dinilai Wamenkumham bukan waktu yang terlalu lama. [Antara]
Berita Terkait
-
Adies Kadir Telpon Dirjen PHU Terkait Keluhan Dapil: Tuntaskan Kartu Nusuk, Berangkatkan Jemaah
-
Tinjau Pemondokan Sektor 7, Ketua Timwas Haji Soroti Soal Kartu Nusuk dan Koordinasi Lintas Sektor
-
Elite Capture DPR di Balik Banyaknya Gugatan Undang-Undang ke MK
-
Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi, Denny Cagur Malah Panen Hujatan Netizen
-
Minta Maaf, Ayah Christiano Bantah Bayar Sejumlah Uang ke Keluarga Mahasiswa UGM
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya