SuaraJabar.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak tergesa-gesa.
"Saya selalu khawatir ada semacam konklusi mendahului analisis. Jadi, sudah ada semacam konklusi duluan," kata Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Rabu (10/8/2022) malam.
Hal tersebut dia sampaikan pada Debat RKUHP: Merdeka Bersuara yang disiarkan secara virtual oleh kanal YouTube Najwa Shihab.
Sebagai contoh, kata Zainal, apabila RKUHP dianggap atau diistilahkan sebagai sebuah kado jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 RI, sama halnya dengan adanya konklusi mendahului analisis.
Padahal, lanjut dia, yang paling penting adalah proses dari pembahasan RKUHP itu sendiri ketimbang memikirkan aspek konklusi. Pasalnya, jangan sampai penyusunan RKUHP malah terkesan terburu-buru.
Disebutkan pula terdapat beberapa undang-undang saat ini yang disusun secara tergesa-gesa. Bahkan, khusus RKUHP, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan pasal-pasal yang masih perlu pembahasan bersama.
"Kalau buru-buru harus 17 Agustus 2022 sudah disahkan, saya pikir itu ugal-ugalan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis target pengesahan RKUHP pada tanggal 17 Agustus 2022.
"Kan masa sidang baru dibuka pada tanggal 16 Agustus, masa sehari langsung disahkan," ujarnya.
Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu dua kali masa persidangan untuk mengesahkan RKUHP. Masa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus hingga 4 Oktober, dan masa sidang kedua awal November sampai dengan pertengahan Desember 2022.
Profesor Eddy menjelaskan bahwa fokus pembahasan RKUHP pada tahun 2022 bukan tanpa alasan. Pemerintah dan DPR khawatir pada tahun 2023 yang sudah masuk tahun politik bisa berdampak pada pembahasan. Oleh karena itu, RKUHP ditargetkan menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Secara umum, lanjut dia, tidak ada satu pun negara yang ketika lepas dari koloni bisa membuat KUHP dengan cepat. Sebagai contoh, sewaktu Belanda lepas dari jajahan Prancis membutuhkan waktu 70 tahun dengan kondisi yang homogen.
Jika dibandingkan Indonesia yang heterogen, waktu 59 tahun dinilai Wamenkumham bukan waktu yang terlalu lama. [Antara]
Berita Terkait
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Hinca Pandjaitan Soroti Tambang Emas Ilegal, Dana Mengalir Hingga 992 T
-
Komisi IV DPR RI Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke, KKP Janji Segera Bereskan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam