SuaraJabar.id - Kuasa hukum Doni Salmanan menilai bahwa kerugian para korban aplikasi Quotex sepatutnya tidak hanya dibebankan pada kliennya, tapi juga jadi tanggung jawab pihak pemilik aplikasi trading tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ikbar Firdaus Nurahman dkk. selaku kuasa hukum Doni Salmanan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022).
Kuasa hukum beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator. Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex.
"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.
Baca Juga: 4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib
Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.
"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.
Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum juga menilai JPU tidak mengurai dugaan jumlah kerugian korban secara rinci.
Atas beberapa hal tersebut, kuasa hukum akhirnya meminta agar majelis hakim membatalkan atau tidak menerima dakwaan, mereka menilai dakwaan JPU masuk ketegori obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Baca Juga: Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung
"Kami meminta dakwan dibatalkan," kata Ikbar Firdaus Nurahman.
Diketahui, terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menjalani sidang perdana pada sidang perdana pekan lalu, Kamis (4/8/2022).
Ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib
-
Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung
-
Mengenal Observatorium Bosscha yang Muncul di Pengabdi Setan 2
-
Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU
-
Alasan Kurang Sehat, Doni Salmanan Hadiri Sidang Lanjutan Secara Virtual
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita
-
BRI Dorong Ekonomi: 7 Kiprah Nyata di Momentum Hari Kebangkitan Nasional