SuaraJabar.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengatakan pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26,16 triliun selama semester I tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Didik saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"KPK melakukan langkah-langkah pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk upaya-upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah. Yang untuk semester ini, kami sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp 26,16 triliun," kata dia.
Adapun, kata dia, rinciannya terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar Rp22,98 Triliun.
"Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi, terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial)," ucap Didik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program tematik mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin.
Ia mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi "trigger" bagi KPK untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Untuk saat ini, ada tiga danau yang menjadi prioritas untuk dilakukan penerbitan di sana. Kami dari direktorat-direktorat yang membawahi wilayah danau-danau tersebut aktif untuk mendampingi dari (Kementerian) PUPR dan instansi yang lainnya untuk melakukan penerbitan terhadap danau-danau tersebut," ucap Didik.
Pertama, Danau Singkarak di Sumatera Barat.
Baca Juga: Dicibir Sukses Ambil Harta Sule, Nathalie Holscher Beri Jawaban Menohok
KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak di mana sebanyak 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122
pelanggaran di Kabupaten Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ungkap Didik.
Setelah memeriksa data dan laporan pemda setempat, kata dia, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, yakni menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Berikutnya, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan menerbitkan kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
Kedua, Danau Limboto di Gorontalo.
Didik menjelaskan Danau Limboto seluas 3.334 hektare tersebut terjadi pendangkalan karena sedimentasi menyebabkan daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar