Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

SuaraJabar.id - Kasus meninggalnya anak berusia 7 tahun, Amira akibat gizi buruk di Cianjur menjadi tanda tanya dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal dikarenakan ibu korban, Ipah Masripah (23) bekerja sebagai buruh di PT Pou Yen, namun tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Seharusnya sih punya BPJS ya kalau buruh pabrik, tapi saya tidak tahu persis regulasinya,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzi mengutip dari Ayobandung--jaringan Suara.com

Orang tua Amira bekerja sebagai buruh pabrik di PT Pou Yen yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur.

“Saya dapat informasi tersebut dari Kepala Puskesmas Mande yang menangani Amira,” ucap Irvan.

Baca Juga: Soal Bayi Gizi Buruk Meninggal Dunia, Bupati Cianjur Sebut Kesadaran Kesehatan Masyarakat Minim

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan mengatakan, seharausnya setiap buruh pabrik harus mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan juga kesehatan.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki BPJS kesehatan salah satu karyawan pabrik itu, maka bisa dilaporkan ke pengawas di Provinsi Jabar,”

Sebelumnya, Amira hembuskan nafas terakhir di ruang ICU RSUD Sayang Cianjur, Rabu, 10 Agustus 2022. Amira berasal Kampung Singareret RT 03/03, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur itu dinyatakan gizi buruk karena berat badannya yang hanya 4 kilogram.

Dehidrasi parah, dan adanya penyakit penyerta infeksi paru-paru membuat kondisi Amira tak kunjung membaik.

Baca Juga: Pasien Sering Pindah Rumah, Pemkab Bogor Kesulitan Tangani Kasus Anak Gizi Buruk

Load More