Ilustrasi Kurir Mengantar Paket COD alias Cash on Delivery. (Pexels/Kindel Media)
Patut dipahami bahwa pembeli bisa diseret ke ranah hukum apabila tidak membayar barang yang dibeli secara COD. Melansir hukumonline.com, perbuatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi.
Bila terjadi wanprestasi semacam ini, penjual bisa menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.
Namun apabila penjual yang melakukan wanprestasi, yakni ketika barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor
-
Video Viral Abang Bakso Cuanki Asyik Healing Karaokean, Pelanggan Dibiarkan Racik Sendiri
-
Viral! Bapak dan Anak Tewas Tertabrak Kereta di Bandung
-
Bergaya Elit sampai Naik Mobil Mewah, Wanita Ini Ternyata Diam-diam Curi Cokelat di Minimarket, Publik: Memalukan
-
Sudah Siapkan Mercy sampai Cincin, Pria Ini Malah Diputuskan H-7 Lamaran Gegara Camer Mau Mantu PNS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku