Ilustrasi Kurir Mengantar Paket COD alias Cash on Delivery. (Pexels/Kindel Media)
Patut dipahami bahwa pembeli bisa diseret ke ranah hukum apabila tidak membayar barang yang dibeli secara COD. Melansir hukumonline.com, perbuatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi.
Bila terjadi wanprestasi semacam ini, penjual bisa menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.
Namun apabila penjual yang melakukan wanprestasi, yakni ketika barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor
-
Video Viral Abang Bakso Cuanki Asyik Healing Karaokean, Pelanggan Dibiarkan Racik Sendiri
-
Viral! Bapak dan Anak Tewas Tertabrak Kereta di Bandung
-
Bergaya Elit sampai Naik Mobil Mewah, Wanita Ini Ternyata Diam-diam Curi Cokelat di Minimarket, Publik: Memalukan
-
Sudah Siapkan Mercy sampai Cincin, Pria Ini Malah Diputuskan H-7 Lamaran Gegara Camer Mau Mantu PNS
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus