Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:53 WIB
Ilustrasi Kurir Mengantar Paket COD alias Cash on Delivery. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi COD. (Google Images)

Patut dipahami bahwa pembeli bisa diseret ke ranah hukum apabila tidak membayar barang yang dibeli secara COD. Melansir hukumonline.com, perbuatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi.

Bila terjadi wanprestasi semacam ini, penjual bisa menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.

Namun apabila penjual yang melakukan wanprestasi, yakni ketika barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor

Load More