Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:43 WIB
Bocah gagal mengerem motornya hingga menabrak minimarket Indomaret di Ciganitri, Kabupaten Bandung sampai hancur dan berantakan. (TikTok/@ajipmuspidar)

"Minimal ortunya mesti nyiapin dana 20 jutaan buat ganti rugi," timpal yang lainnya.

Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Aksi bocah naik motor ini mendapat sorotan dari perekam, cara naiknya unik (Instagram)

Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan anak di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan SIM sehingga dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Tentu peraturan ini dibuat dengan sejumlah alasan, antara lain:

  1. Kesiapan mental anak di bawah 17 tahun dianggap belum matang, hal ini dapat berpengaruh terhadap emosional dan fokusnya ketika berkendara.
  2. Fisik belum mencukupi, terutama untuk anak SD dan SMP misalnya yang belum mampu menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor.
  3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dianggap masih rendah dan belum punya teknik yang cukup untuk berkendara
  4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan, lantaran anak di bawah 17 tahun belum memiliki SIM.

Load More