Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Keji, sekelompok orang aniaya pengemudi mobil di depan istri dan anak korban hanya karena tidak terima diklakson. (Instagram/@andreli_48)

Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Aksi pengeroyokan tergolong dalam tindak pidana yang sanksinya telah diatur di Pasal 170 KUHP. Disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara 5-12 tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Satroni SMKN 1 Boedoet, Polisi Interogasi Guru Terduga Penganiaya Anak Anggota TNI

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara

Load More