Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:49 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers terkait kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). [ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Antara]

Baca Juga: Unik! Konsep Parade Kostum HUT RI ke-77 di Lembang Tampilkan Tuyul Hingga Buto Ijo

Load More