SuaraJabar.id - Ratusan Purnawirawan TNI menuntut pihak kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (63). Ia diketahui merupakan pensiunan TNI AD berangkat Letkol.
Sebelumnya Muhammad Mubin alias Babeh, seorang sopir toko meubel di Lembang, tewas mengenaskan setelah cekcok dengan seorang pria berinisial HH, Selasa (16/8/2022).
Ratusan purnawirawan pun menggeruduk kantor Polsek Lembang pada Minggu (21/2022). Mereka mengenakan pakaian loreng dan atribut bernuansa militer lainnya.
Setibanya di depan Mapolsek Lembang, mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Forum Solidaritas Purnawirawan TNI Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Letnan Kolonel Purnawirawan TNI H. Muhamad Mubin'.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibacok Penumpang di Cengkareng, Polisi Turun Tangan
Mereka kemudian beraudiensi dengan pihak Polres Cimahi di Mapolsek Lembang menyampaikan soal transparansi penanganan kasus pembunuhan tersebut dan permintaan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan. Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," Kolonel (Pur) Sugeng Waras, salah seorang purnawirawan TNI.
Dirinya menegaskan, pihak kepolisian harus transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Para purnawirawan TNI itu meminta tersangka diberikan hukuman berat.
"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," tutur Sugeng.
Setelah menggeruduk Mapolsek Lembang, mereka langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan terhadap korban di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Di lokasi kejadian, mereka melakukan proses tabur bunga.
Baca Juga: Soal Kabar Harga Solar dan Pertalite Bakal Naik, Sopir Truk dan Driver Ojol di Medan Risau
Tersangka HH yang menusuk purnawirawan TNI hingga tewas itu sendiri sudah diamankan pihak kepolisian. HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jeje Govinda Unggul di Pilkada Bandung Barat, Netizen: Lagi Diangkat Derajatnya
-
Pendidikan Hengky Kurniawan vs Jeje Govinda vs Gilang Dirga: Ipar Raffi Ahmad Berpotensi Menang di Bandung Barat
-
Unggul Hitung Cepat, Segini Gaji yang Bakal Diterima Jeje Govinda Jika Jadi Bupati Bandung Barat
-
Unggul Quick Count, Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah 'Rayakan' dengan Makan Pecel Lele Kaki Lima
-
Jeje Govinda Menang atau Kalah Pilkada? Begini Cara Cek Real Count Suami Syahnaz
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar