SuaraJabar.id - Ratusan Purnawirawan TNI menuntut pihak kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (63). Ia diketahui merupakan pensiunan TNI AD berangkat Letkol.
Sebelumnya Muhammad Mubin alias Babeh, seorang sopir toko meubel di Lembang, tewas mengenaskan setelah cekcok dengan seorang pria berinisial HH, Selasa (16/8/2022).
Ratusan purnawirawan pun menggeruduk kantor Polsek Lembang pada Minggu (21/2022). Mereka mengenakan pakaian loreng dan atribut bernuansa militer lainnya.
Setibanya di depan Mapolsek Lembang, mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Forum Solidaritas Purnawirawan TNI Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Letnan Kolonel Purnawirawan TNI H. Muhamad Mubin'.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibacok Penumpang di Cengkareng, Polisi Turun Tangan
Mereka kemudian beraudiensi dengan pihak Polres Cimahi di Mapolsek Lembang menyampaikan soal transparansi penanganan kasus pembunuhan tersebut dan permintaan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan. Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," Kolonel (Pur) Sugeng Waras, salah seorang purnawirawan TNI.
Dirinya menegaskan, pihak kepolisian harus transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Para purnawirawan TNI itu meminta tersangka diberikan hukuman berat.
"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," tutur Sugeng.
Setelah menggeruduk Mapolsek Lembang, mereka langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan terhadap korban di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Di lokasi kejadian, mereka melakukan proses tabur bunga.
Baca Juga: Soal Kabar Harga Solar dan Pertalite Bakal Naik, Sopir Truk dan Driver Ojol di Medan Risau
Tersangka HH yang menusuk purnawirawan TNI hingga tewas itu sendiri sudah diamankan pihak kepolisian. HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
5 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Libur Lebaran, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Pesan Menyentuh Mayjen TNI Purn Komarudin Simanjuntak di HUT ke-11 Suara.com: Teruslah Menginspirasi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar