Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Seorang ustaz di Kabupaten Bandung dipolisikan dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual atau pencabulan pada santriwati.

Kekinian, Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menduga ada indikasi pemaksaan laporan dugaan pencabulan itu.

Pihaknya lanjut dia, menemukan ada indikasi motif utang di balik laporan tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya kebenaran dari laporan tersebut," ujar Kusworo, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Persib Bandung vs Bali United: Luis Milla Dipuji Setinggi Langit, Ricky Fajrin OTW GBLA

Pelapor adalah R yang bukan sebagai saksi atau korban.

Hasil investigasi pihak kepolisian, diduga R diminta oleh I mantan istri terlapor.

Diduga kuat, R disuruh oleh I untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"R mengaku melapor atas suruhan N. Jadi R memiliki hutang kepada N dan jika ingin hutangnya dianggap lunas harus membuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ustad tersebut," ungkapnya.

Polisi sendiri akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia, Kang Yana Imbau Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih

Apabila tidak ditemukan adanya bukti pencabulan, pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Load More