SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Upaya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Senin (22/8/2022).
Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
Baca Juga: Barang Sitaan Polisi dari Pelaku Judi Online, Uang Rp259 Ribu sampai Kertas Rumus Togel
Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.
Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Semuel.
Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung Langkah Kapolri: Bandar Judi Ada di Berbagai Negara, Ekornya di Indonesia
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," kata Semuel.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur
-
Narasi Jahat atau Fakta? Nama Budi Arie Disebut Terseret Skandal Judol
-
Skandal Judi Online: Demokrat: Jaksa Harus Buktikan Keterlibatan Budi Arie!
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Nama Budi Arie Disebut Terima Fee Judol, Komisi III DPR: Kalau Sudah Disebut, Jaksa Harus Usut
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat