Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 01 September 2022 | 10:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta membenarkan kabar Habib Bahar bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.

Kabar Habib Bahar bebas ini secara murni atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana vonis banding.

“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar kuasa hukum Bahar, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.

Ichwan mengatakan saat bebas Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Mendekam di Penjara Selama Tujuh Bulan, Habib Bahar Bebas Dini Hari Tadi

“(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau,” katanya.

Ichwan menuturkan Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Terpopuler: Polisi Tangkap Lima Pelaku Penimbun BBM, Tak Terima Anak Dituduh Mencuri, Seorang Ayah Bacok Warga

Load More