Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 10:08 WIB
Alif Fitrah Rodillah (baju biru) pemuda asal Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Laos (Sukabumiupdate.com)

SuaraJabar.id - Pemuda asal Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Alif Fitrah Rodillah (28) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Laos mengabarkan bahwa saat ini dirinya terpapar Covid-19.

“Sekarang saya lagi sakit, kemarin kena Covid-19 tapi mudah-mudahan besok di cek sembuh," ujar Alif mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Alif mengetahui dirinya positif Covid-19 setelah pihak perusahaan melakukan Swab.

Saat ini, Alif mengatakan dirinya dalam kondisi sangat tertekan. Alif menyebut bahwa ia bersama 13 WNI lainnya berada di sebuah apartemen di Laos.

Baca Juga: Total 1.968 Kasus HIV Di Sukabumi, Kebanyakan Dari Seks Menyimpang

Diceritakan Alif, bahwa ia dan 13 WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut mendapat makanan tidak layak yakni daging kodok.

Alif berharap bahwa ia bisa segera pulang ke Indonesia. Keinginan sama kata Alif juga diutarakan oleh 13 WNI lainnya.

"Di sini kan daerah Golden Triangle ya dekat-dekat Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand perbatasan segitiga emas takutnya dijual ke negara lain. Kita 13 orang Indonesia ingin segera dipulangkan takutnya dijual," harapnya.

Alif menceritakan sampai ia sampai ke Laos karena tergodang iming-iming penyalur kerja di Sukabumi yang menjanjikan gaji besar dengan kerja di Thailand.

Singkat cerita, Alif dan seorang temannya, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi menyatakan siap kerja. Mereka berdua lantas terbang ke Bangkok pada 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Kena Prank Pertalite Belum Naik, Begini Reaksi Warga Sukabumi yang Antre di SPBU

Tiba di ibu kota Thailand itu, mereka melanjutkan perjalanan dengan pesawat ke Chiang Mai Thailand. Di daerah itu, Arif dan temannya dijemput naik mobil dan perjalanan diteruskan dengan naik taksi lalu nyeberang dari sungai Mekong ke Laos pakai perahu.

Disini Alif mulai curiga ada yang tidak beres dengan tawaran kerja tersebut. Karena mereka kini sudah berada di negara Laos.

Tiba di Laos, Alif dan 13 WNI lainnya ditempatkan di sebuah apartemen. Mereka langsung diarahkan bekerja sebagai pencari investor di situs aplikasi Trading.

Karena pekerjanya tidak sesuai yang dijanjikan penyalur kerja, maka Alif enggan melakukan pekerjaan tersebut. Sehingga dia tidak dipekerjakan oleh perusahaan itu, sedangkan temannya masih melanjutkan pekerjaan itu.

Dugaan menjadi korban TPPO menguat. Pasalnya ketika ingin pulang ke Indonesia, Alif harus membayar ke pihak perusahaan.

Alif mengatakan bahwa jika ingin pulang ke Indonesia, dirinya harus membayar uang sebesar 4.000 USD atau sekitar Rp 59 juta. Ketentuan ini ditetapkan perusahaan tempat mereka bekerja dengan dalih telah membeli Alif dan temannya dari agen penyalur kerja seharga 4.000 USD.

Selain kepada keluarganya, Alif terus berupaya agar dapat pulang dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Laos hingga mengirim direct message (DM) kepada Presiden Joko Widodo hingga ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Load More