SuaraJabar.id - Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin dicatut namanya oleh salah satu partai politk (Parpol).
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Ditambahkan Faizal, parpol yang mencatut namanya termasuk parta baru di Pemilu 2024.
Ditegaskan Faizal bahwa selama ini ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan orang dari partai tersebut.
“Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com
Faizal menyebut bahwa ia merasa terganggu dengan namanya dicatut oleh partai tersebut. Apalagi sebagai seorang wartawan, ia mengedepankan independensi.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Yeti Nurhayati menyarankan, segera melapor ke Kantor KPU setempat bagi siapapun yang merasa dicatut namanya dalam sistem informasi partai politik (sipol).
“Silahkan datang ke Kantor KPU di Jalan SKP Kota Tasik. Nanti dibantu helpdesk untuk membuat pernyataan keberatan,” ucapnya.
Baca Juga: Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
KPU Tasikmalaya juga menunggu hasil verifikasi administrasi apabila dalam sipol itu terdapat kegandaan, ataupun keberatan namanya dicatut oleh partai politik.
“Sejauh ini ada yang sudah melapor, bahkan menjadi perbincangan. Terutama di kalangan penyelenggara pemilu di daerah.”
“Se-Indonesia saja ada 250 lebih anggota bawaslu, dan 90-an anggota KPU yang dicatut namanya di partai politik,” kata Yeti.
Jika data hasil verifikasi administrasi itu sudah terekap, pihaknya baru melakukan verifikasi faktual. Baik kegandaan partai, maupun sebab lainnya.
Sebagai informasi, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Berita Terkait
-
11 Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Sebulan Tiga Kali Kejadian!
-
Uang Korupsi Dana BOS di Kota Bogor Akan Kembali Ke Kas Negara
-
Poligami Solusi HIV/AIDS? Ini Pandangan Ulama Tentang Poligami dan HIV/AIDS
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Jalan, Dasco Gerindra: Isu Jokowi 3 Periode Boleh kalau Hanya Wacana
-
Dear Ridwan Kamil: Pemuda Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban TPPO di Laos, Dikasih Makan Daging Kodok
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN
-
KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta