SuaraJabar.id - Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin dicatut namanya oleh salah satu partai politk (Parpol).
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Ditambahkan Faizal, parpol yang mencatut namanya termasuk parta baru di Pemilu 2024.
Ditegaskan Faizal bahwa selama ini ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan orang dari partai tersebut.
“Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com
Faizal menyebut bahwa ia merasa terganggu dengan namanya dicatut oleh partai tersebut. Apalagi sebagai seorang wartawan, ia mengedepankan independensi.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Yeti Nurhayati menyarankan, segera melapor ke Kantor KPU setempat bagi siapapun yang merasa dicatut namanya dalam sistem informasi partai politik (sipol).
“Silahkan datang ke Kantor KPU di Jalan SKP Kota Tasik. Nanti dibantu helpdesk untuk membuat pernyataan keberatan,” ucapnya.
Baca Juga: Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
KPU Tasikmalaya juga menunggu hasil verifikasi administrasi apabila dalam sipol itu terdapat kegandaan, ataupun keberatan namanya dicatut oleh partai politik.
“Sejauh ini ada yang sudah melapor, bahkan menjadi perbincangan. Terutama di kalangan penyelenggara pemilu di daerah.”
“Se-Indonesia saja ada 250 lebih anggota bawaslu, dan 90-an anggota KPU yang dicatut namanya di partai politik,” kata Yeti.
Jika data hasil verifikasi administrasi itu sudah terekap, pihaknya baru melakukan verifikasi faktual. Baik kegandaan partai, maupun sebab lainnya.
Sebagai informasi, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Berita Terkait
-
11 Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Sebulan Tiga Kali Kejadian!
-
Uang Korupsi Dana BOS di Kota Bogor Akan Kembali Ke Kas Negara
-
Poligami Solusi HIV/AIDS? Ini Pandangan Ulama Tentang Poligami dan HIV/AIDS
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Jalan, Dasco Gerindra: Isu Jokowi 3 Periode Boleh kalau Hanya Wacana
-
Dear Ridwan Kamil: Pemuda Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban TPPO di Laos, Dikasih Makan Daging Kodok
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar