Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 September 2022 | 06:00 WIB
DOKUMENTASI - Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan membantah pernyataan salah seorang saksi bernama Lukmanul Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (5/9/2022).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu dalam keterangannya mengaku melakukan trading melalui aplikasi Quotex pada januari 2021 dengan Doni Salmanan sebagai afiliator.

Merespon keterangan saksi itu, Doni Salmanan mengaku keberatan. Pasalnya kata dia, dirinya belum menjadi afiliator Quotek pada saat itu.

"Saya keberatan dengan pernyataan saksi yang mengikuti Quotex pada januari 2021. Karena saya pada bulan tersebut belum tahu quotex," ujar Doni Salmanan dalam persidangan.

Baca Juga: Progres Dan Tarif Tol Baru Japek II, JKT-BDG Kurang Dari Sejam

Selain itu, Doni juga keberatan dengan pernyataan Imron yang menyebutkan jika crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut mendapat keuntungan 80 persen dari kerugian korban.

"Keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebut saya mendapat keuntungan 80 persen dari lost member," imbuhnya.

Dia juga menyebut tidak pernah memaksa para saksi korban untuk mengikuti langkahnya melakukan trading.

"Nanti akan saya jelaskan saat dimintai keterangan oleh Majelis," ucapnya.

Imron sendiri mengaku telah menjadi memberi VIP Doni Salmanan pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Selama itu, dia mengaku mendapat kerugian belasan juta.

Baca Juga: Bikin Emak-emak Pusing, Harga Pangan di Kota Bandung Langsung Naik Usai Harga BBM Naik

Sidang Doni Salmanan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sejauh ini baru beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan dari lebih 100 saksi yang mengaku sebagai korban.

Load More